*Wartawan NTT Ultimatum Polres TTU, Minta Stop Kriminalisasi Produk Jurnalistik NTT Hits!*
*FAJAR AKTUAL*Rabu, 23 September 2026
Forum Wartawan NTT secara resmi mendesak Polres Timor Tengah Utara untuk segera menghentikan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan produk jurnalistik Media NTT Hits. Desakan itu disampaikan sebagai sikap kolektif untuk melindungi kemerdekaan pers dari upaya kriminalisasi.
Sikap tegas tersebut disampaikan Forum Wartawan NTT di Kupang, Rabu, 23 September 2026. Forum menilai penanganan perkara yang bersumber dari karya jurnalistik tidak bisa diproses dengan pendekatan pidana umum. Penyelesaiannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Forum Wartawan NTT meminta Kapolres TTU dan penyidik untuk tunduk pada mekanisme hukum pers. Mereka mengingatkan bahwa dalam UU Pers telah diatur secara jelas tentang hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai sengketa pemberitaan.
Selain UU Pers, Forum juga merujuk pada Perjanjian Kerja Sama Nomor 01/PK/DP/XI/2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 10 November 2022. PKS itu menegaskan setiap laporan terkait karya jurnalistik wajib dikoordinasikan dengan Dewan Pers terlebih dahulu.
Forum juga menyebut Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 tertanggal 16 Maret 2022 yang menjadi landasan sinergi penanganan sengketa pers. MoU tersebut mengamanatkan Polri untuk tidak langsung melakukan penyidikan pidana terhadap produk jurnalistik sebelum ada penilaian Dewan Pers.
Tak hanya itu, Forum Wartawan NTT turut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 19 Januari 2026 yang menurut mereka memperkuat posisi pers. Putusan itu disebut menegaskan kembali bahwa sengketa pers tidak bisa serta merta dibawa ke ranah pidana jika mekanisme etik pers belum ditempuh.
Forum menegaskan bahwa Media NTT Hits telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers sebagaimana tertuang dalam surat resmi Dewan Pers. Dengan telah dijalankannya rekomendasi itu, maka tidak ada lagi alasan bagi Polres TTU untuk melanjutkan proses hukum terhadap produk jurnalistik tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, Forum secara tegas meminta penyidik Polres TTU menghentikan semua proses hukum yang berkaitan dengan sengketa pers terkait produk jurnalistik Media NTT Hits. Mereka menilai kelanjutan proses hukum justru berpotensi melanggar PKS dan MoU Dewan Pers dan Polri.
Persoalan ini tidak hanya ditujukan kepada penyidik Polres TTU. Forum Wartawan NTT juga meminta Kapolda NTT untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Timor Tengah Utara dalam penanganan perkara ini. Evaluasi dianggap perlu untuk menjaga marwah institusi kepolisian agar tidak salah langkah.
Bahkan dalam tuntutannya, Forum Wartawan NTT meminta Kapolda NTT mencopot Kapolres Timor Tengah Utara jika terbukti mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Pencopotan dinilai sebagai bentuk ketegasan agar kejadian serupa tidak terulang terhadap media lain di NTT.
Forum memberikan batas waktu 2×24 jam agar tuntutan tersebut mendapat tanggapan resmi. Jika dalam tenggat waktu itu tidak ada respons, Forum memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat Polda NTT dengan aksi yang lebih besar.
Jika permintaan ini tidak diindahkan dalam kurun waktu 2×24 jam, maka Forum Wartawan NTT akan melakukan unjuk rasa dan audiensi secara langsung dengan Kapolda NTT di Mapolda NTT. Aksi tersebut akan melibatkan wartawan dari berbagai daerah di NTT sebagai bentuk solidaritas.
Pernyataan sikap ini ditandatangani langsung oleh Koordinator Forum Wartawan NTT, Andyos Manu, di Kupang pada Rabu, 23 September 2026. Forum menegaskan komitmennya akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum yang menjamin kemerdekaan pers di Nusa Tenggara Timur.
(anafunan)













