*Gertakan Hukum Kuasa Bupati TTU Dibalas Fakta Persidangan, Wartawan http://NTTHits.com Ungkap Alur Rp150 Juta*
*FAJAR AKTUAL* Rabu, 23 September 2026
Gertakan hukum yang dilayangkan kuasa hukum Bupati Timor Tengah Utara, Ferdinandus Maktaen, kepada wartawan http://NTTHits.com, Jude D’Lorenzo Taolin, justru membuka babak baru polemik dugaan transaksi keuangan yang menyeret nama keluarga Bupati TTU, Falentinus Kebo. Somasi itu tidak membuat pemberitaan surut, melainkan memicu penelusuran lebih dalam.
Ferdinandus Maktaen sebelumnya meminta pihak yang memberitakan adanya dugaan pinjam-meminjam uang antara keluarga Bupati TTU dengan pengusaha Chatarina Sigit alias Rina untuk membuktikan dasar fakta pemberitaan. Tim hukum Bupati membantah adanya hubungan pinjam-meminjam dan menyatakan hubungan tersebut bersifat pribadi dan seluruh kewajiban telah diselesaikan.
Namun Jude D’Lorenzo Taolin tidak memilih mundur. Wartawan yang selama ini mengikuti persidangan perkara PT CML Metro Medika melawan Pemerintah Kabupaten TTU di Pengadilan Negeri Kefamenanu itu justru melakukan penelusuran lebih jauh terhadap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan maupun keterangan para pihak.
Jude menegaskan bahwa pemberitaan yang dibuatnya bukanlah upaya untuk mengadili siapa pun. Ia menyatakan hanya menulis fakta yang muncul di persidangan. Soal terbukti atau tidaknya dugaan pinjam-meminjam uang, menurutnya, adalah ranah penegak hukum, bukan kewenangan wartawan untuk memutuskan.
“Saya hanya menulis fakta persidangan. Soal terbukti atau tidaknya pinjam meminjam itu ranah penegak hukum, bukan kewenangan wartawan untuk mengadili,” tegas Jude, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Jude, persoalan menjadi menarik setelah muncul keterangan di persidangan mengenai pengembalian dana belanja sofa senilai Rp97 juta serta uang sebesar Rp150 juta yang disebut berkaitan dengan kebutuhan keberangkatan ke Jepang. Dua transaksi ini menjadi perhatian karena alurnya dinilai janggal.
Tim hukum Bupati sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa pembayaran sofa senilai Rp97 juta telah dilakukan, bahkan disebut mencapai Rp150 juta. Sementara uang Rp150 juta yang dikaitkan dengan Andina Winantuningtyas disebut telah dikembalikan seluruhnya kepada pihak terkait.
Jude mempertanyakan konsistensi klarifikasi tersebut dengan fakta persidangan. Dalam penelusurannya, ia menyebut adanya keterangan dari saksi Chatarina Sigit ketika menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati TTU di Polres TTU.
Dalam keterangan tersebut, Chatarina Sigit disebut mengungkap bahwa uang Rp150 juta tidak diserahkan langsung secara pribadi, melainkan masuk ke rekening lembaga. Fakta ini yang kemudian menjadi dasar pemberitaan http://NTTHits.com dan kini dipermasalahkan oleh kuasa hukum Bupati.
Jude menilai alur transaksi melalui rekening lembaga justru menimbulkan pertanyaan baru, apakah transaksi itu masih bisa disebut hubungan pribadi semata. Ia mengaku telah mengantongi bukti transfer dan kutipan Berita Acara Pemeriksaan yang relevan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, wartawan http://NTTHits.com tersebut telah dipanggil Polres TTU terkait laporan Bupati Falentinus Kebo. Pemanggilan itu menandai masuknya laporan dugaan pencemaran nama baik ke babak baru, setelah sebelumnya Bupati melaporkan pemberitaan terkait dugaan pinjam-meminjam tersebut.
Kasus ini pun kini bersinggungan dengan perkara perdata gugatan PT CML Metro Medika melawan Pemerintah Kabupaten TTU senilai Rp4,29 miliar terkait pengadaan vaksin Gardasil dan digitalisasi Puskesmas Sasi. Dalam persidangan perdata itulah nama Chatarina Sigit dan sejumlah transaksi keuangan mencuat.
Jude menyatakan akan tetap menghormati proses hukum di Polres TTU dan siap memberikan keterangan serta menunjukkan dasar fakta pemberitaan. Ia menegaskan komitmennya untuk taat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mekanisme Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik.
(AnaFunan)













