BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN
Jakarta,fajar aktual
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama petinggi kepolisian menjadi perhatian publik. Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah LSP, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua nama lainnya adalah ASN dan EH
Penetapan ketiga tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
DUGAAN PENYADAPAN SEJAK 2025
Dalam keterangannya, Kabareskrim menjelaskan bahwa perkara tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik mendalami dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penegakan hukum sebagaimana mestinya.
Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
POLISI PERIKSA SAKSI DAN SITA BARANG BUKTI
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk.
Kabareskrim turut menyampaikan adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 30 Oktober 2026.
PUBLIK MENANTI TRANSPARANSI PENEGAKAN HUKUM
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum.
Masyarakat kini menantikan proses penyidikan yang transparan, objektif, dan profesional. Penegakan hukum diharapkan mampu mengungkap secara terang peran masing-masing pihak serta memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Rahmat Djafar )













