Perkelahian Berujung Penikaman di Tamalanrea, Korban Alami Luka di Lengan
MAKASSAR — Fajaraktual.com
Perkelahian yang terjadi pada Minggu malam, 20 September 2026, sekitar pukul 23.40 WITA, berujung pada dugaan penikaman menggunakan benda tajam berupa taji sabung ayam. Peristiwa tersebut melibatkan korban bernama Pilliy dan seorang pria bernama Hasrul.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika terjadi perkelahian antara Pilliy dan Hasrul. Dalam situasi tersebut, paman Hasrul disebut berusaha melerai dengan cara memegang dan memeluk Pilliy.
Namun, di tengah upaya melerai tersebut, Pilliy diduga terkena benda tajam berupa taji sabung ayam sehingga mengalami luka pada bagian lengan kiri.
Saat kejadian, korban disebut sempat berusaha menghentikan sendiri darah yang mengalir dari luka di lengannya. Situasi kemudian semakin memanas setelah orang tua dari pihak yang diduga melakukan penikaman disebut melontarkan perkataan yang membuat pihak korban merasa tersinggung.
Sekitar pukul 00.00 WITA, orang tua korban disebut mendapat telepon dari orang tua pihak pelaku. Namun, karena kondisi kesehatan orang tua korban yang sedang mengalami sakit asam urat dan tidak memungkinkan untuk datang ke lokasi, ia memilih tetap berada di rumah.
Karena pendarahan pada lengan korban telah berhenti, warga yang berada di lokasi kemudian diarahkan untuk mengantar Pilliy pulang ke rumah orang tuanya.
Menurut informasi yang diperoleh, orang tua korban baru melihat kondisi anaknya pada keesokan harinya. Saat itu, luka pada lengan korban disebut telah mengalami pembengkakan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus menjalani visum et repertum sebagai bagian dari kepentingan penanganan perkara.
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Pada malam setelah kejadian, jajaran Polsek Tamalanrea disebut mendatangi lokasi dan mengamankan pihak yang diduga terlibat dalam penikaman tersebut.
Dalam penanganan perkara, sejumlah personel bersama Kanit serta anggota Resmob Tamalanrea turut melakukan tindakan kepolisian.
Petugas juga disebut mengamankan barang bukti berupa taji sabung ayam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti tersebut disebut diamankan oleh paman dari pihak yang diduga sebagai pelaku sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Peristiwa ini kini menjadi perhatian karena melibatkan penggunaan benda tajam yang mengakibatkan seseorang mengalami luka. Penanganan secara hukum diharapkan dapat dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat serta keterangan saksi dan barang bukti yang telah diamankan.
Kaperwil Sahapuddin













