*Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT: Jangan Jawab Pena Wartawan dengan Laporan Polisi*
Fajar Aktual 28 September 2026 08.32 WITA
*Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT: Jangan Jawab Pena Wartawan dengan Laporan Polisi*
KUPANG – Bupati Timor Tengah Utara Falentinus Kebo diminta untuk tidak mudah menjawab pena wartawan dengan laporan polisi. Pejabat publik harus siap terhadap kritik dan pengawasan pers.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Neil Rondo menanggapi laporan Bupati TTU dan pemeriksaan wartawan serta Pemred http://NTTHits.com Yohanes Seo dan Jude de Lorenzo Taolin oleh Polres TTU.
“Saya menghormati hak Bupati TTU atas nama baik, hak jawab dan hak koreksi. Tetapi pejabat publik juga harus siap terhadap kritik dan pengawasan pers. Kekuasaan tidak boleh terlalu mudah menjawab pena dengan polisi,” kritik Winston Rondo.
Winston meminta Bupati TTU untuk memberikan hak jawab jika ada yang dirugikan. Tegakkan etik jika dilanggar, tetapi jangan buru-buru memidanakan kerja jurnalistik.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, kemerdekaan pers bukan hadiah bagi wartawan. Ia adalah hak rakyat untuk mengawasi kekuasaan.
“Saya membela kemerdekaan pers, tetapi bukan berarti membela kesalahan jurnalistik. Jika wartawan tidak berimbang, tidak melakukan konfirmasi atau melanggar Kode Etik Jurnalistik, koreksi harus dilakukan, hak jawab wajib diberikan, dan keputusan Dewan Pers harus dihormati,” tegasnya.
Akan tetapi menurutnya, kesalahan jurnalistik tidak otomatis menjadi tindak pidana. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyediakan mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 juga semakin mempertegas bahwa terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, mekanisme hak jawab, hak koreksi, etik jurnalistik dan penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebelum jalur pidana atau perdata digunakan.
“Karena itu, pertanyaan kunci dalam kasus NTTHits bukan sekadar apakah wartawannya keliru. Dewan Pers sudah memberikan penilaian etik. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh mekanisme Dewan Pers benar-benar sudah selesai sebelum pintu pidana dibuka,” jelasnya.
Winston meminta Dewan Pers memperjelas status akhir sengketa pers Bupati TTU dan http://NTTHits.com. Ia juga meminta Penyidik Polres TTU memastikan UU Pers serta Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi rujukan utama dalam penanganan kasus tersebut.
“Ini bukan semata soal satu wartawan NTTHits. Ini soal preseden bagi kebebasan pers di NTT. Jangan sampai proses hukum menciptakan chilling effect dimana wartawan takut bertanya, redaksi takut menginvestigasi, dan pers akhirnya hanya berani memberitakan yang menyenangkan kekuasaan,” tandasnya.
Sementara itu Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Media Siber Indonesia Provinsi NTT sebagai organisasi konstituen Dewan Pers mengingatkan Polres TTU untuk membaca secara utuh surat Dewan Pers dalam persoalan antara Bupati TTU Falentinus Kebo dengan wartawan NTTHits.
“Cermati secara baik surat itu sebelum terima laporan polisi yang dilakukan pelapor, masih ada tahapan yang harus dilewati di dewan pers. Jangan menganggap dua surat itu sudah final,” kata SMSI NTT.
Kuasa Hukum Bupati TTU Ferdi Makhtaen yang dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama pukul 23.07 WITA menjawab bahwa pada intinya Bupati Falen Kebo sangat menerima kritik terkait jabatan dan pemerintahannya dan sering meminta masyarakat memberi kritik dan saran serta solusi apabila ada kekeliruan tindakan pemerintah.
( anafunan )
KUPANG – Bupati Timor Tengah Utara Falentinus Kebo diminta untuk tidak mudah menjawab pena wartawan dengan laporan polisi. Pejabat publik harus siap terhadap kritik dan pengawasan pers.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Neil Rondo menanggapi laporan Bupati TTU dan pemeriksaan wartawan serta Pemred http://NTTHits.com Yohanes Seo dan Jude de Lorenzo Taolin oleh Polres TTU.
“Saya menghormati hak Bupati TTU atas nama baik, hak jawab dan hak koreksi. Tetapi pejabat publik juga harus siap terhadap kritik dan pengawasan pers. Kekuasaan tidak boleh terlalu mudah menjawab pena dengan polisi,” kritik Winston Rondo.
Winston meminta Bupati TTU untuk memberikan hak jawab jika ada yang dirugikan. Tegakkan etik jika dilanggar, tetapi jangan buru-buru memidanakan kerja jurnalistik.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, kemerdekaan pers bukan hadiah bagi wartawan. Ia adalah hak rakyat untuk mengawasi kekuasaan.
“Saya membela kemerdekaan pers, tetapi bukan berarti membela kesalahan jurnalistik. Jika wartawan tidak berimbang, tidak melakukan konfirmasi atau melanggar Kode Etik Jurnalistik, koreksi harus dilakukan, hak jawab wajib diberikan, dan keputusan Dewan Pers harus dihormati,” tegasnya.
Akan tetapi menurutnya, kesalahan jurnalistik tidak otomatis menjadi tindak pidana. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyediakan mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 juga semakin mempertegas bahwa terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, mekanisme hak jawab, hak koreksi, etik jurnalistik dan penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebelum jalur pidana atau perdata digunakan.
“Karena itu, pertanyaan kunci dalam kasus NTTHits bukan sekadar apakah wartawannya keliru. Dewan Pers sudah memberikan penilaian etik. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh mekanisme Dewan Pers benar-benar sudah selesai sebelum pintu pidana dibuka,” jelasnya.
Winston meminta Dewan Pers memperjelas status akhir sengketa pers Bupati TTU dan http://NTTHits.com. Ia juga meminta Penyidik Polres TTU memastikan UU Pers serta Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi rujukan utama dalam penanganan kasus tersebut.
“Ini bukan semata soal satu wartawan NTTHits. Ini soal preseden bagi kebebasan pers di NTT. Jangan sampai proses hukum menciptakan chilling effect dimana wartawan takut bertanya, redaksi takut menginvestigasi, dan pers akhirnya hanya berani memberitakan yang menyenangkan kekuasaan,” tandasnya.
Sementara itu Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Media Siber Indonesia Provinsi NTT sebagai organisasi konstituen Dewan Pers mengingatkan Polres TTU untuk membaca secara utuh surat Dewan Pers dalam persoalan antara Bupati TTU Falentinus Kebo dengan wartawan NTTHits.
“Cermati secara baik surat itu sebelum terima laporan polisi yang dilakukan pelapor, masih ada tahapan yang harus dilewati di dewan pers. Jangan menganggap dua surat itu sudah final,” kata SMSI NTT.
Kuasa Hukum Bupati TTU Ferdi Makhtaen yang dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama pukul 23.07 WITA menjawab bahwa pada intinya Bupati Falen Kebo sangat menerima kritik terkait jabatan dan pemerintahannya dan sering meminta masyarakat memberi kritik dan saran serta solusi apabila ada kekeliruan tindakan pemerintah.
( anafunan )













