• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Advertisement
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home NTT

*Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT: Jangan Jawab Pena Wartawan dengan Laporan Polisi*

Pimpinan Redaksi by Pimpinan Redaksi
September 28, 2026
in NTT
0
*Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT: Jangan Jawab Pena Wartawan dengan Laporan Polisi*
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT: Jangan Jawab Pena Wartawan dengan Laporan Polisi*

Fajar Aktual 28 September 2026 08.32 WITA

*Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT: Jangan Jawab Pena Wartawan dengan Laporan Polisi*

KUPANG – Bupati Timor Tengah Utara Falentinus Kebo diminta untuk tidak mudah menjawab pena wartawan dengan laporan polisi. Pejabat publik harus siap terhadap kritik dan pengawasan pers.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Neil Rondo menanggapi laporan Bupati TTU dan pemeriksaan wartawan serta Pemred http://NTTHits.com Yohanes Seo dan Jude de Lorenzo Taolin oleh Polres TTU.

“Saya menghormati hak Bupati TTU atas nama baik, hak jawab dan hak koreksi. Tetapi pejabat publik juga harus siap terhadap kritik dan pengawasan pers. Kekuasaan tidak boleh terlalu mudah menjawab pena dengan polisi,” kritik Winston Rondo.

Winston meminta Bupati TTU untuk memberikan hak jawab jika ada yang dirugikan. Tegakkan etik jika dilanggar, tetapi jangan buru-buru memidanakan kerja jurnalistik.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, kemerdekaan pers bukan hadiah bagi wartawan. Ia adalah hak rakyat untuk mengawasi kekuasaan.

“Saya membela kemerdekaan pers, tetapi bukan berarti membela kesalahan jurnalistik. Jika wartawan tidak berimbang, tidak melakukan konfirmasi atau melanggar Kode Etik Jurnalistik, koreksi harus dilakukan, hak jawab wajib diberikan, dan keputusan Dewan Pers harus dihormati,” tegasnya.

Akan tetapi menurutnya, kesalahan jurnalistik tidak otomatis menjadi tindak pidana. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyediakan mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers.

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 juga semakin mempertegas bahwa terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, mekanisme hak jawab, hak koreksi, etik jurnalistik dan penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebelum jalur pidana atau perdata digunakan.

“Karena itu, pertanyaan kunci dalam kasus NTTHits bukan sekadar apakah wartawannya keliru. Dewan Pers sudah memberikan penilaian etik. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh mekanisme Dewan Pers benar-benar sudah selesai sebelum pintu pidana dibuka,” jelasnya.

Winston meminta Dewan Pers memperjelas status akhir sengketa pers Bupati TTU dan http://NTTHits.com. Ia juga meminta Penyidik Polres TTU memastikan UU Pers serta Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi rujukan utama dalam penanganan kasus tersebut.

“Ini bukan semata soal satu wartawan NTTHits. Ini soal preseden bagi kebebasan pers di NTT. Jangan sampai proses hukum menciptakan chilling effect dimana wartawan takut bertanya, redaksi takut menginvestigasi, dan pers akhirnya hanya berani memberitakan yang menyenangkan kekuasaan,” tandasnya.

Sementara itu Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Media Siber Indonesia Provinsi NTT sebagai organisasi konstituen Dewan Pers mengingatkan Polres TTU untuk membaca secara utuh surat Dewan Pers dalam persoalan antara Bupati TTU Falentinus Kebo dengan wartawan NTTHits.

“Cermati secara baik surat itu sebelum terima laporan polisi yang dilakukan pelapor, masih ada tahapan yang harus dilewati di dewan pers. Jangan menganggap dua surat itu sudah final,” kata SMSI NTT.

Kuasa Hukum Bupati TTU Ferdi Makhtaen yang dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama pukul 23.07 WITA menjawab bahwa pada intinya Bupati Falen Kebo sangat menerima kritik terkait jabatan dan pemerintahannya dan sering meminta masyarakat memberi kritik dan saran serta solusi apabila ada kekeliruan tindakan pemerintah.

( anafunan )

KUPANG – Bupati Timor Tengah Utara Falentinus Kebo diminta untuk tidak mudah menjawab pena wartawan dengan laporan polisi. Pejabat publik harus siap terhadap kritik dan pengawasan pers.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Neil Rondo menanggapi laporan Bupati TTU dan pemeriksaan wartawan serta Pemred http://NTTHits.com Yohanes Seo dan Jude de Lorenzo Taolin oleh Polres TTU.

“Saya menghormati hak Bupati TTU atas nama baik, hak jawab dan hak koreksi. Tetapi pejabat publik juga harus siap terhadap kritik dan pengawasan pers. Kekuasaan tidak boleh terlalu mudah menjawab pena dengan polisi,” kritik Winston Rondo.

Winston meminta Bupati TTU untuk memberikan hak jawab jika ada yang dirugikan. Tegakkan etik jika dilanggar, tetapi jangan buru-buru memidanakan kerja jurnalistik.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, kemerdekaan pers bukan hadiah bagi wartawan. Ia adalah hak rakyat untuk mengawasi kekuasaan.

“Saya membela kemerdekaan pers, tetapi bukan berarti membela kesalahan jurnalistik. Jika wartawan tidak berimbang, tidak melakukan konfirmasi atau melanggar Kode Etik Jurnalistik, koreksi harus dilakukan, hak jawab wajib diberikan, dan keputusan Dewan Pers harus dihormati,” tegasnya.

Akan tetapi menurutnya, kesalahan jurnalistik tidak otomatis menjadi tindak pidana. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyediakan mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers.

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 juga semakin mempertegas bahwa terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, mekanisme hak jawab, hak koreksi, etik jurnalistik dan penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebelum jalur pidana atau perdata digunakan.

“Karena itu, pertanyaan kunci dalam kasus NTTHits bukan sekadar apakah wartawannya keliru. Dewan Pers sudah memberikan penilaian etik. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh mekanisme Dewan Pers benar-benar sudah selesai sebelum pintu pidana dibuka,” jelasnya.

Winston meminta Dewan Pers memperjelas status akhir sengketa pers Bupati TTU dan http://NTTHits.com. Ia juga meminta Penyidik Polres TTU memastikan UU Pers serta Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi rujukan utama dalam penanganan kasus tersebut.

“Ini bukan semata soal satu wartawan NTTHits. Ini soal preseden bagi kebebasan pers di NTT. Jangan sampai proses hukum menciptakan chilling effect dimana wartawan takut bertanya, redaksi takut menginvestigasi, dan pers akhirnya hanya berani memberitakan yang menyenangkan kekuasaan,” tandasnya.

Sementara itu Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Media Siber Indonesia Provinsi NTT sebagai organisasi konstituen Dewan Pers mengingatkan Polres TTU untuk membaca secara utuh surat Dewan Pers dalam persoalan antara Bupati TTU Falentinus Kebo dengan wartawan NTTHits.

“Cermati secara baik surat itu sebelum terima laporan polisi yang dilakukan pelapor, masih ada tahapan yang harus dilewati di dewan pers. Jangan menganggap dua surat itu sudah final,” kata SMSI NTT.

Kuasa Hukum Bupati TTU Ferdi Makhtaen yang dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama pukul 23.07 WITA menjawab bahwa pada intinya Bupati Falen Kebo sangat menerima kritik terkait jabatan dan pemerintahannya dan sering meminta masyarakat memberi kritik dan saran serta solusi apabila ada kekeliruan tindakan pemerintah.

( anafunan )

Previous Post

Somasi Dicuekin, Developer Perumahan di Takalar Diduga Sembunyikan Dokumen Palsu dan Serobot Lahan

Next Post

Kasus Sengketa Lokasi Rumput Laut di Jeneponto Berbuntut Panjang, Muhammad Laporkan Balik BD

Pimpinan Redaksi

Pimpinan Redaksi

Next Post
Kasus Sengketa Lokasi Rumput Laut di Jeneponto Berbuntut Panjang, Muhammad Laporkan Balik BD

Kasus Sengketa Lokasi Rumput Laut di Jeneponto Berbuntut Panjang, Muhammad Laporkan Balik BD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026

Follow Us

ADVERTISEMENT

Iklan

Iklan

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL
Nasional

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

by Pimpinan Redaksi
November 4, 2026
0

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL ‎ ‎Jakarta,fajaraktual.com – Kabar pemberhentian Jenderal Polisi...

Read more
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

November 3, 2026

FajarAktual.com adalah media online yang menyajikan pemberitaan aktual, investigatif, dan terpercaya. Mengupas tuntas fakta dengan data akurat untuk menghadirkan informasi yang tajam, berimbang, dan mendalam.

Iklan Bank BSG

Browse by Category

  • Advertorial
  • Agama
  • AMBON
  • Batam
  • Bitung
  • BMR
  • Bolmut
  • Broko
  • Criminal
  • Ekonomi
  • Flores NTT
  • Gorontalo
  • Hukum & Kriminal
  • ILEGAL
  • Jeneponto
  • Kesehatan
  • KotaBitung
  • Kotamobagu
  • Kupang
  • Luwu
  • Makassar
  • Maluku
  • Mamuju
  • Manado
  • Minahasa
  • Minahasa Tenggara
  • Minahasa Utara
  • Minsel
  • Nasional
  • National
  • NTT
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pohuwato
  • Politik
  • Ragam
  • Sangihe
  • Sul-Sul
  • Sul-Ten
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Selatan (Makassar)
  • Sulawesi Utara
  • Takalar
  • TNI || POLRI
  • Tomohon
  • Yayasan

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb