Kasus Sengketa Lokasi Rumput Laut di Jeneponto Berbuntut Panjang, Muhammad Laporkan Balik BD
JENEPONTO – fajaraktual.com
Kasus sengketa lokasi rumput laut di Desa Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, berbuntut panjang.
Muhammad, warga setempat yang sebelumnya dilaporkan oleh keluarganya sendiri berinisial BD atas dugaan pengrusakan, kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik BD.
Laporan tersebut dibuat Muhammad pada 28 September 2026 dan diterima oleh piket Unit Tipidter Polres Jeneponto, Brigpol Wildan. Dalam laporannya, Muhammad mengadukan BD terkait dugaan laporan palsu serta dugaan pencemaran nama baik.
Langkah tersebut diambil setelah perkara dugaan pengrusakan yang sebelumnya dilaporkan BD terhadap Muhammad dihentikan oleh pihak kepolisian dengan diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
Muhammad mengaku merasa dirugikan atas tuduhan yang menurutnya tidak benar. Ia juga keberatan karena persoalan tersebut sempat diberitakan dan disebarluaskan melalui media sosial tanpa adanya konfirmasi kepada pihaknya.
“Kami sekeluarga merasa dipermalukan dan dirugikan atas tuduhan yang tidak benar. Bahkan fitnah itu sempat dimuat media tanpa konfirmasi kepada kami. Kami sangat keberatan,” ujar Muhammad.
Menurut Muhammad, pemberitaan yang kemudian dibagikan ke sejumlah akun media sosial dinilai telah merugikan kehormatan dan nama baik keluarganya.
Karena itu, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik.
“Kami orang kecil berharap mendapat keadilan hukum yang selayaknya dan meminta penegak hukum agar dapat menindaklanjuti laporan kami,” pintanya.
Selain melaporkan BD, Muhammad juga menyebut pihaknya sedang mengidentifikasi sejumlah akun Facebook yang diduga turut menyebarluaskan tautan pemberitaan dengan tambahan narasi.
“Ada beberapa akun Facebook yang kami identifikasi sempat menyebarkan link berita yang berisi tudingan terhadap kami. Di antaranya akun Facebook atas nama Febyy dan inisial AG,” tutur Muhammad.
Muhammad berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan seluruh pihak yang terkait dapat memberikan keterangan secara objektif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
(Anto)













