TAKALAR, 28 September 2026, Fajar Aktual
Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Ifah Galesong Jaya, pengembang proyek perumahan di Kabupaten Takalar. Setelah diduga melakukan manipulasi luas lahan dan penyelundupan hukum, pihak developer kini resmi mengabaikan surat peringatan keras (Somasi) yang dilayangkan oleh penasihat hukum Ahli Waris Langsung pemilik lahan.
Pengabaian somasi ini kian memperkuat dugaan adanya iktikad buruk terstruktur dari pihak PT Ifah Galesong Jaya. Berdasarkan data otentik yang dikantongi redaksi, konflik bermula dari kesepakatan awal Surat Perjanjian (SP 1) tertanggal 24 April 2025 dengan luas lahan 8.161 m² disertai uang tanda jadi Rp50 juta.
Namun, saat memasuki tahapan pembayaran pertama, pihak PT Ifah Galesong Jaya diduga melakukan manuver sepihak dengan membuat Surat Perjanjian Baru (SP 2) yang menyusutkan luas tanah secara drastis menjadi 6.600 m² (hilang 1.561 m²). Parahnya, dokumen SP 2 “siluman” tersebut ditandatangani oleh pihak luar (Om dan Tante) tanpa persetujuan atau kuasa dari Ahli Waris Langsung, dan salinannya hingga kini disembunyikan rapat-rapat oleh pihak PT.
Penasihat Hukum Ahli Waris menyatakan bahwa somasi dilayangkan untuk menuntut transparansi dokumen dan pelunasan hak atas sisa tanah berdasar ukuran awal. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak PT Ifah Galesong Jaya memilih bungkam.
“Konstruksi hukumnya sudah jelas, Surat Perjanjian, 11 Desember 2025 (SP 2) itu cacat formil dan batal demi hukum karena ditandatangani oleh subjek yang tidak berhak. Karena somasi kami diabaikan, kami tidak akan ragu membawa kasus ini ke ranah pidana murni atas dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan,” tegas perwakilan hukum ahli waris kepada Fajar Aktual, Kamis (24/9/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan fisik perumahan komersial/subsidi tersebut masih terus berjalan egois dan hampir memenuhi seluruh hamparan lahan, mengabaikan fakta bahwa tanah di bawahnya berstatus sengketa dan belum dilunasi.
Berdasarkan info bahwa sertifikat terbit tanggal 13 Desember 2025, sebelum terbit sertifikat PT Ifah Galesong Jaya sudah membangun karena Ahli waris menerima pembayaran pertama dari 3 kali angsuran, sesuai perjanjian bahwa nanti pembayaran setelah terbit sertifikat, tetapi sebelum pembayaran pertama sudah membangun perumahan Subsidi dilokasi tepatnya di Dusun Pabatangan, Desa Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, apakah bisa PBG bisa terbit izin membangun jika sertifikat belum terbit
Kondisi ini menjadi alarm bahaya bagi instansi terkait. Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Takalar didesak segera memanggil paksa direksi perusahaan dan membekukan sementara pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) proyek tersebut. Jika dibiarkan, proyek ini berpotensi besar menjadi kawasan perumahan mangkrak yang akan menelan banyak korban dari kalangan konsumen atau pembeli rumah.
Upaya konfirmasi tatap muka maupun tertulis yang dilayangkan tim redaksi Fajar Aktual ke kantor operasional PT Ifah Galesong Jaya guna mempertanyakan alasan pengabaian somasi ini tetap tidak mendapatkan respons dan menunda pembayaran yang sudah jatuh tempo 13 Juni 2026 hingga berita ini ditayangkan. (Ab-FA)













