*TTU Kirim Perdana Ekspor Kayu Sonokeling Milik Warga, CV King Wood Gelar Pelepasan Kontainer di Kefamenanu*
Fajar Aktual 25 Mei 2026
TIMOR TENGAH UTARA – Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, mencatat babak baru pengelolaan hasil hutan berbasis masyarakat. CV King Wood Sejahtera Abadi dijadwalkan melepas dan mengirim kontainer perdana berisi kayu sonokeling _Dalbergia latifolia_ asal lahan warga TTU untuk diekspor ke luar negeri.
Acara pelepasan akan berlangsung Selasa, 26 Mei 2026, mulai pukul 15.00 WITA hingga selesai di Dalehi, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu. Kegiatan ini berdasarkan surat undangan resmi nomor 004/CV.KWSA-TTU/V/2026 yang ditandatangani Direktur CV King Wood Sejahtera Abadi, M. Yuda Ayunda.
Undangan juga ditujukan kepada Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah Kabupaten TTU beserta seluruh staf. Tembusan disampaikan kepada Gubernur NTT, Bupati TTU, Dandim 1618/TTU, Kapolres TTU, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT.
Pengiriman perdana ini menjadi sorotan karena komoditas sonokeling memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar internasional. Serat kayunya yang halus, warna gelap mengilat, dan daya tahan kuat membuatnya banyak diburu industri mebel dan kerajinan mewah. Namun status sonokeling sebagai kayu langka yang masuk Appendix II CITES membuat perdagangannya wajib diawasi ketat untuk menjaga kelestarian.
Di TTU, sonokeling pernah menjadi pemicu maraknya pembalakan liar. Kawasan hutan lindung di wilayah ini beberapa kali disasar pelaku ilegal logging yang menjarah pohon bernilai tinggi tersebut. Kasus penjarahan besar-besaran kayu sonokeling di hutan TTU masih segar dalam ingatan publik dan sempat memicu penegakan hukum intensif oleh aparat.
Pihak CV King Wood Sejahtera Abadi menegaskan bahwa kayu yang dikirim kali ini berasal dari lahan milik masyarakat, bukan dari kawasan hutan lindung. Skema pemanfaatan kayu rakyat ini diharapkan menjadi model pengelolaan hasil hutan yang legal, berkelanjutan, dan memberi manfaat ekonomi langsung kepada warga, sekaligus memutus mata rantai perdagangan ilegal.
Pengiriman kontainer perdana juga terjadi di tengah pengawasan ketat terhadap tata niaga sonokeling. Sesuai aturan CITES Appendix II, setiap ekspor wajib dilengkapi dokumen legalitas dan izin yang membuktikan asal-usul kayu tidak mengancam kelangsungan spesies di alam.
Jika berjalan sesuai prosedur, ekspor perdana ini dapat membuka peluang pasar baru bagi petani dan pemilik lahan sonokeling di TTU, sekaligus menguji efektivitas sistem pengawasan kehutanan daerah dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian.
Ana Funan













