*WALHI NTT Kecam Ekspor Sonokeling: Diduga Ada Kejahatan Lingkungan di Balik 5 Kontainer dari TTU*
Fajar Aktual Selasa, 26 Mei 2026
*KEFAMENANU* – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur angkat bicara keras atas pengiriman perdana 5 kontainer kayu sonokeling oleh CV King Wood Sejahtera Abadi dari Kabupaten Timor Tengah Utara hari ini, Selasa 26/5/2026.
Perwakilan WALHI NTT, Victor Emanuel Manbait, menduga kuat ada pelanggaran hukum dalam penebangan ratusan pohon sonokeling di Desa Oesena dan kawasan belakang BGR. Padahal, meski moratorium sonokeling sudah dicabut Gubernur NTT, aturan penebangan tetap ketat.
“Kita minta Polres TTU segera bergerak mengamankan kayu-kayu sonokeling yang ditebang tidak sesuai ketentuan undang-undang. Jangan biarkan ada pihak yang melakukan kejahatan lingkungan,” tegas Victor.
*Tebang Sembarangan Dianggap Melanggar UU*
Victor menyoroti acara pelepasan kontainer yang digelar M. Yuda Ayunda selaku pimpinan CV King Wood di Dalehi, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, pukul 15.00 WITA. Acara itu bahkan mengundang Kepala UPTD KPH Wilayah TTU dan ditembuskan ke pejabat daerah.
Menurutnya, sonokeling atau _Dalbergia latifolia_ termasuk komoditas bernilai tinggi. Berdasarkan UU Kehutanan, penebangannya wajib mengantongi Izin Tebang dan Izin Edar resmi dari Dinas Kehutanan, sekalipun pohon tumbuh di lahan milik masyarakat di luar kawasan hutan.
“Bukan main tebang saja seperti yang diduga dilakukan Saudara Yuda ini. Aturannya jelas, KPH harus turun cek lapangan bersama pemohon. Pastikan titik koordinat tidak masuk hutan lindung, dan hitung pasti berapa volume yang boleh ditebang,” jelas Victor.
WALHI NTT mengingatkan Penjabat Gubernur NTT dan Pemda TTU agar tidak menutup mata terhadap potensi tindak pidana kehutanan di balik momentum ekspor perdana ini.
Ana Funan













