*Tolak Intimidasi, Revitalisasi Sekolah di TTU Murni Swakelola Bukan Proyek Kontraktor*
Fajar Aktual 3 Juni 2026
Lembaga Advokasi Kebijakan Publik dan Manajemen Sumber Daya NTT menegaskan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten TTU bukan “Projek Kontraktor”, melainkan program swakelola berbasis Manajemen Berbasis Sekolah.
Lakmas NTT menerima laporan dan keluhan dari sejumlah kepala sekolah terkait adanya intimidasi agar pekerjaan revitalisasi sekolah dikerjakan oleh pihak tertentu. Oknum tersebut datang ke sekolah-sekolah bahkan membawa-bawa nama Kepala Dinas hingga Bupati agar pihak sekolah bersedia mensubkontrakkan pekerjaan revitalisasi kepada mereka.
“Saya jadi tidak nyaman di sekolah tempat saya mengabdi selama ini. Ada saja tiap hari yang datang bertanya, Ibu sudah teken kontrak ko? Ibu ini pesan dari Pak Anu, Pak Ini. Bahkan ada yang berani-berani bawa nama Pak Bupati,” ungkap salah satu kepala sekolah yang laporannya diterima Lakmas NTT.
Lakmas NTT menghimbau para kepala sekolah agar tidak takut dan berani menolak siapa saja yang datang mengintimidasi untuk mendapatkan pekerjaan revitalisasi di sekolahnya.
Para kepala sekolah yang ex-officio Ketua P2SP wajib berani karena risiko hukum ada di pundak mereka. Mereka telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Artinya kepala sekolahlah yang bertanggung jawab atas pekerjaan dan pengelolaan keuangannya. Apalagi proyek revitalisasi ini dikerjakan secara swakelola. Bila disubkontrakkan kepada pihak lain, maka risiko hukumnya menjadi tanggung jawab pihak sekolah, bukan oleh pihak yang disubkontrakkan, bila pekerjaannya macet.
Setiap upaya mengarahkan sekolah agar mensubkontrakkan pekerjaan revitalisasi kepada pihak tertentu bertentangan dengan semangat swakelola yang menjadi dasar pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Risiko administratif, keuangan, dan hukum atas pelaksanaan kegiatan tetap berada pada kepala sekolah dan P2SP sebagai penanggung jawab program, bukan pada pihak luar yang mengatasnamakan pejabat atau mengklaim sebagai pengusul program.
Oleh karena itu, kepala sekolah tidak perlu takut terhadap tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun. Yang harus dipatuhi adalah ketentuan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis program, dan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Siapa pun yang mencoba memengaruhi pengelolaan program dengan membawa-bawa nama pejabat sesungguhnya tidak memiliki dasar hukum dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
“Program revitalisasi bukan proyek kontraktor, melainkan program swakelola berbasis Manajemen Berbasis Sekolah sebagaimana diamanatkan PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Perdirjen PAUD Dikdasmen Nomor 2400/C/HK.03.01/2025. Karena itu tidak ada satu pihak pun yang berhak memaksa sekolah menyerahkan pekerjaan revitalisasi kepada pihak tertentu. Tanggung jawab hukum melekat pada kepala sekolah dan P2SP, bukan pada pihak yang mengaku sebagai pengusul atau yang membawa-bawa nama pejabat,” tegas Direktur Lakmas NTT saat disampaikan kepada media Fajar Aktual.
Ana Funan













