Operasi Patuh 2026 Digelar Serentak 8–22 Juni, Tilang Manual dan ETLE Kembali Diterapkan
Sulawesi Utara– Fajaraktual.com
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 22 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas akan mengoptimalkan penindakan melalui tilang manual maupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas.
Operasi Patuh 2026 difokuskan pada upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Pengendara roda dua maupun roda empat diimbau untuk melengkapi seluruh dokumen kendaraan serta mematuhi aturan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan.
Pelanggaran yang menjadi perhatian petugas antara lain pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa SIM, STNK yang tidak sah, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, tidak menggunakan helm standar SNI bagi pengendara sepeda motor, tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.
Korlantas Polri mengingatkan bahwa tujuan utama Operasi Patuh bukan semata-mata memberikan sanksi tilang, melainkan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Masyarakat diharapkan melakukan pemeriksaan kendaraan sebelum bepergian, memastikan kondisi kendaraan laik jalan, membawa SIM dan STNK yang masih berlaku, serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.
Dengan kembali diterapkannya tilang manual dan ETLE selama Operasi Patuh 2026, para pengguna jalan diminta tidak mengabaikan aturan lalu lintas. Kepatuhan pengendara menjadi kunci utama dalam mewujudkan keselamatan bersama di jalan raya. Pemerintah dan Polri berharap operasi ini mampu menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang masih menjadi perhatian di berbagai daerah di Indonesia.
Redaksi













