• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Advertisement
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Ragam

PETI Oboy Diduga Ancam Kelestarian Hutan dan Lingkungan, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas

Redaksi by Redaksi
Juni 2, 2026
in Ragam
0
PETI Oboy Diduga Ancam Kelestarian Hutan dan Lingkungan, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PETI Oboy Diduga Ancam Kelestarian Hutan dan Lingkungan, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas

BOLAANG MONGONDOW – Fajaraktual.com

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di kawasan perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung secara ilegal tersebut tidak hanya disinyalir melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan, tetapi juga dianggap sebagai ancaman serius terhadap kelestarian hutan dan lingkungan hidup.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, aktivitas PETI di kawasan Oboy diduga dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk material tanah yang mengandung emas. Penggunaan alat berat dalam aktivitas tanpa izin tersebut menimbulkan kekhawatiran besar karena berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala luas.

Yang menjadi perhatian publik, lokasi pertambangan tersebut diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kawasan ini memiliki fungsi strategis sebagai penyangga ekosistem, pengatur tata air, pencegah erosi, serta pelindung keanekaragaman hayati yang harus dijaga keberlangsungannya.

Masyarakat menilai aktivitas PETI yang terus berlangsung di kawasan tersebut dapat menjadi bom waktu bagi lingkungan dan keselamatan warga. Pembukaan lahan secara masif dan pengerukan tanah tanpa kaidah pertambangan yang baik dikhawatirkan memicu longsor, banjir, sedimentasi sungai, serta kerusakan permanen terhadap kawasan hutan.

“Kalau aktivitas ini terus berlangsung tanpa ada tindakan dari pemerintah dan aparat penegak hukum, dampaknya akan sangat besar. Hutan bisa rusak, sungai tercemar, dan masyarakat yang akan merasakan akibatnya,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas PETI juga dinilai merugikan negara. Sebab, kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin tidak memberikan kontribusi berupa pajak, retribusi, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagaimana yang diwajibkan dalam kegiatan pertambangan resmi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung secara terang-terangan. Warga menilai negara tidak boleh kalah dengan para pelaku yang diduga melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian Republik Indonesia, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maupun instansi terkait lainnya untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh.

“Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Jika memang ada aktivitas tambang ilegal yang merusak hutan dan lingkungan, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas seorang tokoh masyarakat Dumoga.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila aktivitas tersebut terbukti berada di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta peraturan lain yang mengatur perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai pemerintah harus segera mengambil langkah konkret sebelum kerusakan semakin meluas. Mereka mengingatkan bahwa pemulihan kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal membutuhkan biaya besar dan waktu yang tidak singkat.

Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik aktivitas PETI tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam menjaga sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan aktivitas PETI di kawasan Oboy ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Warga berharap tidak ada pihak yang kebal hukum, terutama jika aktivitas tersebut terbukti mengancam kelestarian hutan dan masa depan lingkungan hidup di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Redaksi

Previous Post

ALIANSI PEDULI LINGKUNGAN MINAHASA UTARA SIAP GELAR AKSI BESAR-BESARAN, SOROTI MARAKNYA PERUMAHAN DAN HANCURNYA INFRASTRUKTUR

Next Post

*Tolak Intimidasi, Revitalisasi Sekolah di TTU Murni Swakelola Bukan Proyek Kontraktor*

Redaksi

Redaksi

Next Post
*Tolak Intimidasi, Revitalisasi Sekolah di TTU Murni Swakelola Bukan Proyek Kontraktor*

*Tolak Intimidasi, Revitalisasi Sekolah di TTU Murni Swakelola Bukan Proyek Kontraktor*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026

Follow Us

ADVERTISEMENT

Iklan

Iklan

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL
Nasional

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

by Pimpinan Redaksi
November 4, 2026
0

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL ‎ ‎Jakarta,fajaraktual.com – Kabar pemberhentian Jenderal Polisi...

Read more
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

November 3, 2026

FajarAktual.com adalah media online yang menyajikan pemberitaan aktual, investigatif, dan terpercaya. Mengupas tuntas fakta dengan data akurat untuk menghadirkan informasi yang tajam, berimbang, dan mendalam.

Iklan Bank BSG

Browse by Category

  • Advertorial
  • Agama
  • AMBON
  • Batam
  • Bitung
  • BMR
  • Bolmut
  • Broko
  • Criminal
  • Ekonomi
  • Flores NTT
  • Gorontalo
  • Hukum & Kriminal
  • ILEGAL
  • Jeneponto
  • Kesehatan
  • KotaBitung
  • Kotamobagu
  • Kupang
  • Luwu
  • Makassar
  • Maluku
  • Mamuju
  • Manado
  • Minahasa
  • Minahasa Tenggara
  • Minahasa Utara
  • Minsel
  • Nasional
  • National
  • NTT
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pohuwato
  • Politik
  • Ragam
  • Sangihe
  • Sul-Sul
  • Sul-Ten
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Selatan (Makassar)
  • Sulawesi Utara
  • Takalar
  • TNI || POLRI
  • Tomohon
  • Yayasan

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb