PETI Oboy Diduga Ancam Kelestarian Hutan dan Lingkungan, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas
BOLAANG MONGONDOW – Fajaraktual.com
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di kawasan perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung secara ilegal tersebut tidak hanya disinyalir melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan, tetapi juga dianggap sebagai ancaman serius terhadap kelestarian hutan dan lingkungan hidup.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, aktivitas PETI di kawasan Oboy diduga dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk material tanah yang mengandung emas. Penggunaan alat berat dalam aktivitas tanpa izin tersebut menimbulkan kekhawatiran besar karena berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala luas.
Yang menjadi perhatian publik, lokasi pertambangan tersebut diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kawasan ini memiliki fungsi strategis sebagai penyangga ekosistem, pengatur tata air, pencegah erosi, serta pelindung keanekaragaman hayati yang harus dijaga keberlangsungannya.
Masyarakat menilai aktivitas PETI yang terus berlangsung di kawasan tersebut dapat menjadi bom waktu bagi lingkungan dan keselamatan warga. Pembukaan lahan secara masif dan pengerukan tanah tanpa kaidah pertambangan yang baik dikhawatirkan memicu longsor, banjir, sedimentasi sungai, serta kerusakan permanen terhadap kawasan hutan.
“Kalau aktivitas ini terus berlangsung tanpa ada tindakan dari pemerintah dan aparat penegak hukum, dampaknya akan sangat besar. Hutan bisa rusak, sungai tercemar, dan masyarakat yang akan merasakan akibatnya,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas PETI juga dinilai merugikan negara. Sebab, kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin tidak memberikan kontribusi berupa pajak, retribusi, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagaimana yang diwajibkan dalam kegiatan pertambangan resmi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung secara terang-terangan. Warga menilai negara tidak boleh kalah dengan para pelaku yang diduga melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian Republik Indonesia, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maupun instansi terkait lainnya untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh.
“Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Jika memang ada aktivitas tambang ilegal yang merusak hutan dan lingkungan, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas seorang tokoh masyarakat Dumoga.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila aktivitas tersebut terbukti berada di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta peraturan lain yang mengatur perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup.
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai pemerintah harus segera mengambil langkah konkret sebelum kerusakan semakin meluas. Mereka mengingatkan bahwa pemulihan kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal membutuhkan biaya besar dan waktu yang tidak singkat.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik aktivitas PETI tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam menjaga sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan aktivitas PETI di kawasan Oboy ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Warga berharap tidak ada pihak yang kebal hukum, terutama jika aktivitas tersebut terbukti mengancam kelestarian hutan dan masa depan lingkungan hidup di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Redaksi













