Langoan, 9 Desember 2025 —Fajaraktual.com
Dugaan praktik penguasaan distribusi BBM bersubsidi oleh oknum aparat penegak hukum (APH) kembali mencuat di SPBU Langoan. Seorang sopir yang diduga terlibat dalam aktivitas BBM ilegal mengaku tidak dapat mengambil solar karena adanya intervensi dari oknum tertentu yang diduga memiliki kendali atas penyaluran solar subsidi di lokasi tersebut.
Menurut pengakuan sopir tersebut, ia berniat membeli solar subsidi seperti biasanya. Namun, setibanya di SPBU Langoan pada Selasa, 9 Desember 2025, permintaan pengisian solar justru ditolak oleh salah satu oknum pegawai SPBU. Ia mengungkapkan bahwa pegawai tersebut menolak melayani pengisian kecuali solar tersebut dijual kembali kepada oknum APH yang disebut-sebut sebagai pihak yang “menguasai” kuota solar di SPBU tersebut.
> “Saya tidak bisa kasih solar kalau bukan untuk oknum APH itu. Kalau tidak mau ikut aturan, saya tidak isi,” demikian kurang lebih pernyataan pegawai SPBU yang dikutip oleh sopir tersebut.
Karena mendapat penolakan tegas, sopir itu akhirnya batal mengambil solar meski sudah tiba di lokasi dan telah mengantre.
Pertanyaan Besar: Apakah Ini Aturan Resmi Pertamina?
Kejadian tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah benar ada aturan dari Pertamina yang mengharuskan BBM bersubsidi dialihkan kepada pihak tertentu?
Hingga kini, tidak ada ketentuan resmi dari Pertamina yang memperbolehkan penjualan BBM bersubsidi kepada oknum atau pihak tertentu di luar ketentuan konsumen yang sah. Jika benar ada praktik seperti ini, maka dapat dikategorikan sebagai penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Desakan Masyarakat: APH dan Pertamina Diminta Turun Tangan
Masyarakat serta sejumlah pemerhati distribusi energi di Minahasa meminta agar aparat penegak hukum memeriksa dugaan keterlibatan oknum APH tersebut. Mereka menilai bahwa bila benar ada penguasaan jalur distribusi BBM bersubsidi oleh pihak tertentu, maka hal itu dapat merugikan masyarakat luas, khususnya konsumen yang berhak menerima BBM subsidi sesuai aturan.
Selain itu, Pertamina juga diminta segera melakukan investigasi internal terhadap SPBU Langoan. Bila terbukti terjadi pelanggaran SOP dan adanya praktik penyaluran BBM tidak sesuai ketentuan, masyarakat berharap agar Pertamina menjatuhkan sanksi tegas kepada manajemen SPBU tersebut.
Penutup
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan BBM bersubsidi di wilayah Minahasa. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak APH dan Pertamina untuk mengungkap kebenaran, menindak oknum yang terlibat, serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan demi kepentingan publik
(***)













