Tondano, 9 Desember 2025,Fajaraktual.com
Persidangan keempat kasus penikaman yang menewaskan seorang pria berinisial FU kembali digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Senin (9/12). Sidang kali ini menghadirkan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum serta pemeriksaan lanjutan atas keterangan terdakwa Maikel Mandang.
Di hadapan majelis hakim, salah satu saksi memberikan keterangan mengejutkan terkait benda tajam yang digunakan terdakwa. Menurut saksi, pisau yang dipakai untuk menyerang korban awalnya merupakan pisau kecil yang biasa digunakan untuk mengupas bawang.
Dalam jalannya persidangan, terdakwa Maikel Mandang kembali menegaskan pengakuannya bahwa ia memang melakukan penikaman terhadap korban. Dari keterangan yang terungkap, terdakwa mengakui memberikan sebanyak 13 kali tusukan, yang pada akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Keluarga Korban Memohon Hukuman Maksimal
Usai persidangan, keluarga korban yang hadir di ruang sidang menyampaikan harapan berat agar proses hukum berjalan seadil-adilnya. Mereka memohon kepada jaksa dan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman setimpal dengan tindakan yang dilakukan terdakwa.
“Kami dari pihak keluarga memohon dengan sangat agar jaksa dan hakim memberikan hukuman yang benar-benar sesuai. Korban meninggal dengan cara yang sangat tragis. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ungkap salah satu perwakilan keluarga dengan nada haru.
Keluarga korban juga menyampaikan bahwa mereka akan tetap mengikuti seluruh proses sidang hingga putusan akhir dijatuhkan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 15 Desember 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Informasi Tambahan dari Keluarga Korban
Usai sidang, keluarga korban menyebutkan bahwa terdakwa sebelumnya pernah tersandung sebuah persoalan lain. Mereka mengatakan pernah mendengar kabar bahwa terdakwa pada masa lalu sempat dikaitkan dengan dugaan kasus asusila. Namun demikian, informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi dalam persidangan.
Menunggu Tuntutan dan Putusan
Kasus penikaman ini menjadi perhatian publik karena jumlah luka tusukan yang disampaikan di persidangan serta dinamika emosional keluarga korban yang terus menuntut keadilan. Masyarakat saat ini menanti langkah selanjutnya dari pihak kejaksaan pada sidang tanggal 15 Desember, di mana tuntutan resmi terhadap terdakwa akan dibacakan.
Majelis hakim menutup sidang dengan mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
(***)













