*SMSI NTT Nilai Laporan Bupati TTU Terhadap Wartawan NTTHits Prematur dan Berpotensi Kriminalisasi Pers*
Fajar Aktual 27 September 2028
KUPANG – Laporan Bupati Timor Tengah Utara Falen Kebo terhadap wartawan http://NTTHits.com dinilai prematur akibat salah tafsir terhadap penilaian dan rekomendasi Dewan Pers atas sengketa produk jurnalistik http://NTTHits.com.
Penilaian tersebut disampaikan Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rilis tertulis yang dikeluarkan pada Sabtu 26 September 2026 menanggapi laporan polisi dan panggilan pemeriksaan terhadap wartawan dan Pemred http://NTTHits.com Yohanes Seo dan Jude de Lorenso Taolin.
Menurut SMSI NTT, laporan polisi dilayangkan saat proses delik pers sementara berjalan dan belum final di Dewan Pers, sehingga laporan dan pemeriksaan polisi dinilai dan diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan.
“Pengadu seolah membaca penilaian dan rekomendasi Dewan Pers dalam surat pertama dan kedua sebagai perintah final Dewan Pers untuk proses pidana wartawan. Padahal, alur penyelesaian sengketa persnya masih sementara berjalan,” jelas SMSI NTT dalam rilis tersebut.
SMSI NTT menegaskan masih ada beberapa tahapan lain yang harus dilewati seperti laporan lanjutan ke Dewan Pers, mediasi dan ajudikasi untuk mendapatkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi akhir Dewan Pers.
Jika mencermati secara detail kedua surat tanggapan Dewan Pers atas pengaduan Bupati TTU terhadap produk jurnalistik http://NTTHits.com, tidak satu pun poin penilaian dan rekomendasi serta keputusan Dewan Pers yang memerintahkan pengadu untuk memidanakan atau melaporkan wartawan ke Aparat Penegak Hukum.
Yang ada, menurut SMSI NTT, Dewan Pers menegaskan bahwa apabila Teradu tidak memperbaiki penayangan Hak Jawab dalam batas waktu 2×24 jam setelah menerima penayangan Hak Jawab dari pengadu, maka Pengadu wajib melaporkannya ke Dewan Pers sebagaimana poin kedua pernyataan dan Keputusan Dewan Pers di surat kedua.
“Pertanyaannya ialah, apakah betul wartawan atau media belum menindaklanjuti keputusan dewan pers ini? Jika belum, apakah pihak pengadu telah kembali menginformasikan itu ke Dewan Pers? Karena jika belum, lalu langsung melaporkan wartawan ke polisi, maka itu merupakan kekeliruan pengadu yang merugikan pihak teradu,” tulis SMSI NTT.
SMSI NTT menilai jika langsung melapor ke polisi tanpa melapor kembali ke Dewan Pers, maka patut diduga kuat pelaporan dan proses pemeriksaan wartawan dan Pemred http://NTTHits.com oleh Polres TTU patut dikecam karena diduga bentuk kriminalisasi terhadap wartawan.
SMSI NTT menyebut pelaporan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers yang sedang mengawal kasus tagihan biaya vaksin dan digitalisasi puskesmas senilai Rp4,2 Miliar yang belum dibayar Pemkab TTU.
Sekretaris SMSI NTT, Jos Bataona selanjutnya meminta Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote untuk segera menghentikan proses kasus hukum terhadap wartawan dan Pemred http://NTTHits.com sebelum proses penyelesaian sengketa pers antara NTTHits dan Bupati TTU di Dewan Pers final.
Alasannya, karena ada sejumlah tahapan alur penyelesaian proses sengketa pers kasus wartawan http://NTTHits.com yang belum selesai di Dewan Pers, yaitu tahap mediasi dan ajudikasi atau sidang etik Dewan Pers yang menghadirkan pengadu dan teradu.
Kapolres juga diminta untuk melihat dan membaca kembali dua surat Dewan Pers secara cermat dan teliti serta MoU Dewan Pers dan Polri sebelum melanjutkan proses hukum terhadap wartawan dan media http://NTTHits.com.
SMSI NTT berharap semua pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
( anafunan )













