*FAJAR AKTUAL* Kefamenanu, 13 Juli2026_
*Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Lahan Terminal Barang Internasional Digelar*
Sidang perdana gugatan perdata terkait tanah Terminal Barang Internasional di Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, mulai digelar hari ini, Senin 13 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Randi E. Romadhon, SH, dengan hakim anggota Muhamad Alvi Sadewo, SH dan Maria Meliani Teuf, SH. Seluruh kuasa hukum dari pihak penggugat maupun tergugat hadir dalam persidangan tersebut.
Setelah membuka sidang, hakim ketua meminta para kuasa hukum untuk menunjukkan identitas dan surat kuasa dari klien.
Perkara dengan nomor 18/Pdt.G/2026/PN Kfm ini akhirnya ditunda hingga Selasa, 21 Juli 2026. Penundaan dilakukan karena administrasi dari beberapa kuasa hukum tergugat belum lengkap. Selain itu, Stefanus Indra Hartanto selaku Tergugat II tidak hadir karena alamatnya belum diketahui secara pasti.
Terkait alamat Tergugat II yang belum jelas, majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk mencari dan melengkapinya paling lambat Selasa, 14 Juli 2026.
“Saya minta kepada pihak penggugat dan tergugat untuk cepat menemukan alamat yang jelas dari saudara Stefanus Indra Hartanto. Kalau keluarga tergugat mengantongi nomor hp-nya maka saya meminta untuk besok kembali ke sini untuk kita sama-sama berkomunikasi dengan saudara Stefanus,” kata Hakim Ketua Randi E. Romadhon, SH.
Sebelumnya diberitakan, tanah seluas 20.000 M2 di Dusun 001, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, tiba-tiba disertifikatkan atas nama Thomas Hartanto asal Kota Kefamenanu pada tahun 1986. Padahal berdasarkan data Landreform tahun 1968, tanah tersebut tercatat atas nama Yosef Kolo, warga asli Desa Humusu Wini.
Dua orang anak Yosef Kolo, yakni Vincensia Rina Kolo dan Antonius Kolo, baru mengetahui warisan tanah ayah mereka telah berpindah tangan setelah tanah itu dibeli oleh Dirjen Perhubungan Darat RI pada tahun 2019 untuk pembangunan Terminal Barang Internasional di garis batas negara RI-RDTL.
Kedua ahli waris tersebut kemudian menggugat legalitas sertifikat atas nama Thomas Hartanto.
“Sertifikat sepihak itu adalah perbuatan melawan hukum. Bagaimana mungkin tanah klien kami tercatat pada administrasi desa dan Landreform 1968 dari pihak Agraria kok tiba-tiba berpindah tangan tanpa diketahui oleh dua anak Bapak Yosef Kolo yang adalah ahli waris sah. Kami tetap mendampingi klien kami demi mendapat keadilan sesuai data administrasi yang tercatat dan saksi warga Wini yang masih hidup,” tegas pengacara Viktor E. Manbait, SH.
Sementara itu, Rio Hartanto selaku ahli waris dari Bapak Thomas Hartanto saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan. Ia hanya mengirimkan sebuah stiker dan menulis “No Comment”.
_Ana Funan_













