• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Advertisement
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Manado

PTUN Manado Bongkar Kejanggalan Proses SHGB 3320

Admin by Admin
Desember 10, 2025
in Manado
0
PTUN Manado Bongkar Kejanggalan Proses SHGB 3320
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MANADO, FajarAktual.com

Persidangan perkara Nomor 19/G/2025/PTUN.MDO kembali bergulir dan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait proses lahir serta beralihnya SHGB No. 3320/Desa Sea. Melalui kesaksian, dokumen, hingga pendapat ahli, muncul dugaan kuat adanya cacat administratif dan cacat substantif dalam seluruh proses pertanahan tersebut.

Perkara ini bermula dari riwayat tanah bekas Hak Barat (Erfpacht) seluas ±46 hektare milik keluarga Van Essen, yang sejak awal 1900-an dikelola oleh perusahaan N.V Handel Maatschappij Toko Van Essen. Ahli waris menyatakan bahwa sejak 1962, lahan tersebut telah diserahkan kepada warga Desa Sea, jauh sebelum masa berlaku Erfpacht berakhir pada 1980.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum penggugat menyoroti kejanggalan pada Salinan Acta Erfpacht Verponding No. 38 tertanggal 9 Maret 1953, yang dijadikan dasar klaim oleh pihak Mumu Cs. Indikasi ketidakabsahan dokumen itu mencuat karena:

hanya berupa salinan ketikan, bukan akta asli,

diketik oleh pegawai pembantu, bukan pejabat berwenang,

dibuat di “Kantor Pendaftaran Tanah Manado”, padahal objek berada di Minahasa,

keluarga Van Essen menegaskan tidak pernah menjual tanah kepada pihak Mumu Cs,

salah satu pihak yang disebut menandatangani, Sophia Van Essen-Furhop, diketahui telah meninggal pada 1938, jauh sebelum tanggal akta.

Anomali ini memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas dokumen yang kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat negara.

Kesaksian mantan Hukum Tua Desa Sea, Johan Pontororing, memperkuat dugaan cacat administratif. Ia menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah menerbitkan:

surat keterangan kepemilikan tanah,

surat ukur,

surat situasi,

ataupun dokumen konversi apa pun atas nama Mumu Cs.

Dokumen yang muncul justru disebut berasal dari Desa Malalayang Dua, wilayah yang berbeda dengan objek tanah.

Warga Desa Sea sendiri menyatakan telah menguasai dan mengolah lahan tersebut sejak tahun 1960-an. Bahkan, sebagian lahan seluas ±11 hektare sudah dibebaskan dan bersertifikat sah atas nama Freddy Harry Sualang.

Beberapa transaksi pertanahan yang terungkap dalam persidangan dinilai tidak mencerminkan kondisi lapangan, antara lain:

2009: SHM No. 68/Desa Sea dialihkan kepada Mendi Antoneta Mumu meski tanah telah lama dikuasai warga — diduga bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf f PP 24/1997.

2015: Terbit PPJB dengan Jimmy Widjaja, namun penggugat menilai objeknya cacat karena tetap dikuasai warga, tidak sejalan dengan SEMA No. 4/2016.

2018–2019: SHM diubah menjadi SHGB No. 3320/Desa Sea dan dialihkan kepada Jimmy Widjaja. Dalam AJB 2019, penjual dan pembeli tercatat orang yang sama, sehingga dinilai janggal secara administratif.

Penggugat sendiri membeli dan menempati tanah dari pihak yang telah menguasai lokasi sejak 1960-an. Tidak pernah ada konflik dengan Mumu Cs maupun Jimmy Widjaja hingga Maret 2025, ketika mereka diberi tahu bahwa tanah yang ditempati masuk dalam peta SHGB 3320. Setelah menempuh keberatan administratif, mereka membawa perkara ini ke PTUN Manado.

Kuasa hukum penggugat, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C., menegaskan bahwa temuan persidangan menunjukkan adanya cacat mendasar dalam berbagai tahapan penerbitan sertifikat.

“Perkara ini mengungkap cacat administratif dan substantif yang sangat serius dalam terbitnya SHGB 3320. Mulai dari dasar dokumen yang meragukan, proses pengukuran yang tidak pernah dilakukan di Desa Sea, hingga peralihan hak yang bertentangan dengan PP 24/1997. Semua ini menunjukkan bahwa prosedur administrasi pertanahan tidak berjalan sesuai hukum. Rabu (10/12/2025)

Ia juga menyoroti kejanggalan mendasar pada dokumen Acta Erfpacht.

“Bagaimana mungkin sertifikat negara diterbitkan berdasarkan salinan ketikan, bukan akta asli, dibuat oleh pegawai yang tidak berwenang, dan bahkan mencantumkan tanda tangan seseorang yang telah meninggal sejak 1938? Ini jelas pelanggaran terhadap asas kecermatan dan asas kepastian hukum.”

Noch Sambouw menambahkan bahwa ada dugaan pelanggaran serius oleh pejabat pertanahan.

“Kami menilai ada tindakan pejabat pertanahan yang bertentangan dengan undang-undang, peraturan pemerintah, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Ketika sertifikat diterbitkan tanpa verifikasi fakta lapangan dan tanpa dokumen desa yang sah, maka itu bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan mal-administrasi.”

Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap warga lokal.

“Warga Desa Sea telah menguasai dan mengolah tanah ini lebih dari 60 tahun. Tidak pernah ada klaim atau sengketa hingga tiba-tiba muncul SHGB yang memasukkan permukiman mereka. Kepastian hukum masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh dokumen yang cacat.”

Menutup pernyataannya, ia menekankan arti penting putusan PTUN Manado.

“Putusan PTUN Manado ini bukan hanya menentukan nasib satu sertifikat, tetapi menjadi tolok ukur integritas hukum administrasi pertanahan di Indonesia. Jika cacat seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin hilang.”

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut:

keabsahan dokumen pertanahan,

integritas proses administrasi negara,

serta hak masyarakat yang telah menggarap tanah selama lebih dari 60 tahun.

Majelis hakim PTUN Manado dijadwalkan membacakan putusan pada Jumat, 12 Desember 2025. Putusan tersebut dinilai akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum administrasi pertanahan.

(Ivan)

Previous Post

Aksi Damai Hari Antikorupsi Nasional di Manado: Aktivis Desak Transparansi Penanganan Kasus Publik

Next Post

Pemprov–Kejati Sulut Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Admin

Admin

Next Post
Pemprov–Kejati Sulut Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Pemprov–Kejati Sulut Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026

Follow Us

ADVERTISEMENT

Iklan

Iklan

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL
Nasional

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

by Pimpinan Redaksi
November 4, 2026
0

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL ‎ ‎Jakarta,fajaraktual.com – Kabar pemberhentian Jenderal Polisi...

Read more
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

November 3, 2026

FajarAktual.com adalah media online yang menyajikan pemberitaan aktual, investigatif, dan terpercaya. Mengupas tuntas fakta dengan data akurat untuk menghadirkan informasi yang tajam, berimbang, dan mendalam.

Iklan Bank BSG

Browse by Category

  • Advertorial
  • Agama
  • AMBON
  • Batam
  • Bitung
  • BMR
  • Bolmut
  • Broko
  • Criminal
  • Ekonomi
  • Flores NTT
  • Gorontalo
  • Hukum & Kriminal
  • ILEGAL
  • Jeneponto
  • Kesehatan
  • KotaBitung
  • Kotamobagu
  • Kupang
  • Luwu
  • Makassar
  • Maluku
  • Mamuju
  • Manado
  • Minahasa
  • Minahasa Tenggara
  • Minahasa Utara
  • Minsel
  • Nasional
  • National
  • NTT
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pohuwato
  • Politik
  • Ragam
  • Sangihe
  • Sul-Sul
  • Sul-Ten
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Selatan (Makassar)
  • Sulawesi Utara
  • Takalar
  • TNI || POLRI
  • Tomohon
  • Yayasan

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb