Manado, FajarAktual.com
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penandatanganan yang berlangsung di Wisma Negara Gubernuran Rabu (10/12/2025) ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
MoU ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., disaksikan jajaran pemerintah daerah dan unsur Kejaksaan, sebagai bentuk komitmen bersama menghadirkan model pemidanaan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan keharmonisan sosial.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menegaskan bahwa diberlakukannya KUHP baru membawa perubahan fundamental dalam sistem pemidanaan nasional. Salah satu terobosan penting adalah penempatan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d.
“Melalui KUHP baru, negara ingin memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga membangun kembali hubungan sosial, memberi ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab, serta menciptakan keseimbangan baru antara masyarakat, pelaku, dan kepentingan umum,” ujar Pattipeilohy.
Pidana kerja sosial dalam KUHP baru memiliki landasan hukum yang jelas, dengan cakupan meliputi:
Melakukan pekerjaan sosial seperti membersihkan fasilitas umum, tempat ibadah, atau area publik.
Kewajiban melapor secara berkala sebagai bentuk pengawasan.

Pembayaran denda sesuai ketentuan pengadilan.
Pengumuman putusan hakim secara terbuka.
Pemenuhan kewajiban adat setempat sesuai kebutuhan.
Pidana ini bertujuan memperbaiki perilaku pelaku, menumbuhkan kesadaran akan kesalahan, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menjelaskan bahwa mekanisme teknis pelaksanaan pidana kerja sosial diatur secara rinci dalam Pasal 85 sampai Pasal 95. Pidana ini hanya dapat dijatuhkan untuk tindak pidana tertentu dan harus mendapat persetujuan pelaku, sehingga bersifat partisipatif dan tidak dapat dipaksakan.
Durasi, jenis pekerjaan, mekanisme pengawasan, hingga langkah apabila pelaku tidak memenuhi kewajibannya telah dirancang secara proporsional dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan dan kemampuan pelaku.
Penandatanganan MoU ini menandai dimulainya sinergi strategis antara Pemerintah Provinsi Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulut untuk memperlancar implementasi pidana kerja sosial di lapangan. Pemerintah daerah berperan penting dalam penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, serta koordinasi lintas sektor.
“Keseluruhan pengaturan ini menunjukkan bahwa pidana kerja sosial telah dirancang secara komprehensif dan membutuhkan sinergi kuat antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah,” tegas Pattipeilohy.

Dengan kerja sama ini, Sulawesi Utara menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang siap menerapkan pendekatan pemidanaan yang modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial sesuai amanat KUHP baru.
(Ivan)













