Pertambangan Emas Tanoyan Disebut Berada di Wilayah Berizin, Humas Minta Pemberitaan Berdasarkan Data
Bolaang Mongondow, Fajaraktual.com
Selasa, 4 Agustus 2026 – Polemik mengenai aktivitas pertambangan emas di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali mencuat setelah muncul tudingan bahwa kegiatan tersebut merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Menanggapi hal itu, Humas pengusaha lokal berinisial AM, Ali Kobandaha, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa aktivitas yang dimaksud berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Menurut Ali Kobandaha, dasar hukum kegiatan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara mengenai persetujuan perpanjangan IUP Operasi Produksi milik KUD Perintis. Dalam keputusan itu, KUD Perintis disebut sebagai pemegang IUP untuk komoditas emas dan mineral pengikut di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, dengan luas WIUP mencapai 100 hektare dan masa berlaku perpanjangan selama 10 tahun.
Ali menjelaskan bahwa IUP Operasi Produksi memberikan hak kepada pemegang izin untuk melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap konstruksi, produksi, pengolahan dan pemurnian hingga pengangkutan dan penjualan hasil tambang.
Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila aktivitas yang berlangsung di dalam WIUP yang telah memiliki IUP Operasi Produksi langsung dikategorikan sebagai PETI hanya karena terdapat kegiatan penggalian, penggunaan alat berat, maupun pengolahan material.
Meski demikian, Ali mengakui bahwa kepemilikan IUP bukan berarti seluruh kegiatan dapat dilakukan tanpa memenuhi kewajiban lain yang diatur dalam regulasi. Pemegang IUP, kata dia, tetap wajib memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif, termasuk penyusunan RKAB, pemenuhan aspek keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, pembayaran kewajiban kepada negara, serta ketentuan teknis lainnya.
“Yang perlu dibedakan adalah status legalitas wilayah pertambangan dengan kelengkapan dokumen teknis pendukung kegiatan. Adanya dokumen teknis yang masih dalam proses penyelesaian tidak otomatis mengubah status pemegang IUP menjadi penambang tanpa izin,” ujar Ali.
Ia juga membantah anggapan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung. Menurutnya, pemegang IUP telah menjalani berbagai proses administratif, teknis, lingkungan, dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Ali meminta agar pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Tanoyan dilakukan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai opini dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut adalah PETI. Pemberitaan harus disusun secara utuh berdasarkan data dan fakta, bukan dibangun di atas narasi yang tidak didukung bukti,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah seperti “cukong besar”, “kebal hukum”, maupun “aparat takut” dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya. Menurutnya, istilah tersebut merupakan tuduhan serius yang seharusnya didukung data, bukti, dan sumber yang jelas, terlebih jika dikaitkan dengan individu tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan di lokasi tersebut merupakan aktivitas pertambangan tanpa izin. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan
Ven Tuuk













