*Pembacokan Brutal di Kefamenanu: Ayah Kandung Divonis 20 Tahun, 3 Nyawa Melayang Seketika*
_Fajar Aktual. 13 Mei 2026._
*Kefamenanu* — Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Landelinus Kuabib alias Lande. Vonis inkracht ini menutup kasus pembunuhan berencana yang menewaskan 3 perempuan sekaligus, termasuk anak kandung terdakwa. Putusan dibacakan 30 April 2026 dan diterima kedua belah pihak.
*1. Fakta Hukum: Tiga Pasal Sekaligus*
Majelis Hakim menyatakan Lande terbukti kumulatif melakukan:
– *KDRT Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT*: Kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian
– *Kekerasan Anak Pasal 76C jo. 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak*: Mengakibatkan luka berat pada korban anak
– *Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP*: Ada unsur direncanakan sebelumnya
Kombinasi ini berat karena Pasal 340 KUHP ancamannya pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Hakim memilih batas maksimal 20 tahun, bukan hukuman mati/seumur hidup.
*2. Kronologi Singkat: 13 Oktober 2025, 20.30 WITA*
Di rumah sendiri, Lande menyerang 4 perempuan dengan senjata tajam.
*Tewas di tempat:*
1. Kristina Nomawa, 43 tahun
2. Bernadeta Kuabib, 8 tahun – anak kandung Lande, masih SD
3. Emiliana Oetpah, 53 tahun
*Selamat tapi kritis:* Lusiana Kuabib, 14 tahun. Hingga vonis dibacakan, ia masih dirawat intensif di RSUD Kefamenanu.
*3. Kenapa Vonis 20 Tahun Dianggap Tegas?*
Untuk kasus pembunuhan biasa, vonis rata-rata di Indonesia 12-15 tahun.
20 tahun di sini dipakai karena:
1. Korban anak di bawah umur
2. Ada unsur KDRT dan pembunuhan berencana
3. Motif kekejaman yang menimbulkan duka mendalam di masyarakat TTU
Dengan usia Lande 51 tahun, vonis ini berarti ia baru bebas di usia 71 tahun.
*4. Arti “Inkracht” untuk Keluarga Korban*
Karena terdakwa dan JPU menyatakan terima, perkara No. 14/Pid.Sus/2026/PN Kfm berkekuatan hukum tetap.
Artinya:
– Tidak ada banding atau kasasi lagi
– Lande langsung eksekusi pidana
– Keluarga korban dapat kepastian hukum, meski luka trauma tetap ada
*5. Dampak Sosial di TTU*
Kasus ini masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga dengan korban perempuan dan anak.
Rumah yang seharusnya jadi tempat paling aman, justru jadi lokasi pembunuhan.
Ini jadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat layanan UPTD PPA dan sistem deteksi dini KDRT di tingkat desa.
*Penutup:* Vonis 20 tahun menutup ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya. Tapi pemulihan korban selamat dan keluarga baru dimulai dari sini.
Ana Funan













