*Ketika Rumah Jadi Neraka: Restitusi Hilang dalam Tuntutan Kasus Pencabulan 5 Anak di TTU*
_Fajar Aktual_ 13 Mei 2026
Peradilan belum selesai, tapi satu hal sudah terasa ganjil. Di Pengadilan Negeri Kefamenanu, JPU menuntut YN, 62 tahun, 19 tahun penjara karena terbukti mencabuli 5 anak. Tuntutan itu dibacakan Selasa 12 Mei 2026 oleh JPU Aditya W. Wiratama, SH. Dakwaannya kuat: Pasal 473 ayat (4) jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Yang membuat publik menahan napas bukan hanya usia pelaku. YN adalah bagian dari lingkup keluarga korban sendiri. Tempat yang seharusnya jadi zona aman berubah menjadi ruang trauma yang berulang. JPU mencatat tiga hal memberatkan: trauma psikis mendalam pada anak dan keluarga, perbuatan yang bertentangan dengan program perlindungan anak, dan posisi pelaku yang masih berada dalam relasi keluarga. Satu-satunya hal meringankan hanya karena terdakwa belum pernah dihukum.
Di sinilah masalah nyata muncul. Para korban sudah mengajukan restitusi melalui LAKMAS Cendana Wangi NTT dengan Surat Nomor 04/Pid-Ank-01/LCA/20226 tanggal 30 April 2026. Tapi restitusi itu tidak masuk dalam tuntutan.
Alasan JPU sederhana: penuntut umum tidak punya kapasitas dan kewenangan menghitung restitusi secara mandiri. Korban diarahkan mengajukan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Secara hukum, itu bisa dibenarkan. Secara kemanusiaan, itu meninggalkan luka kedua.
Karena di lapangan, menunggu putusan inkracht berarti menunggu berbulan-bulan, bahkan tahun. Sementara anak yang jadi korban butuh terapi, pendampingan, dan biaya pemulihan sekarang, bukan nanti. Kalau negara serius soal perlindungan anak, mekanisme restitusi seharusnya bisa diproses lebih cepat, bukan dilempar ke tahap eksekusi putusan.
Kasus TTU ini bukan kasus tunggal. Data Komnas Perempuan dan KPAI setiap tahun menunjukkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sering berasal dari orang terdekat. Rumah, keluarga, dan tetangga adalah tiga lokasi tertinggi. Artinya, sistem peradilan tidak bisa berhenti pada soal menghukum. Ia harus memastikan korban pulih. Hukuman tanpa pemulihan hanya menghentikan pelaku, tapi tidak menyembuhkan korban.
Tuntutan 19 tahun bisa membuat publik lega. Tapi tanpa restitusi yang jelas dalam proses awal, rasa keadilan itu setengah jadi. Hukum pidana menghukum, hukum perdata memulihkan. Keduanya harus jalan bersamaan kalau kita mau menyebut ini sebagai keadilan bagi anak.
Akhir berita Ana Funan













