Oknum Anggota Polda Sulsel Diduga Mabuk dan Ricuh di THM, Ujian Nyata Disiplin dan Penegakan Hukum Internal
Makassar — fajarakrual.com
Citra Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali tercoreng. Seorang oknum anggota yang bertugas di lingkungan Polda Sulawesi Selatan berinisial AA diduga membuat keributan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Jalan KIMA Square, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
21/04/2026 Berdasarkan keterangan warga dan pengunjung, insiden bermula saat AA datang dalam kondisi diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Ia pertama kali memasuki Wink Cafe dan disebut menerobos area meja tamu tanpa izin, memicu ketidaknyamanan pengunjung lain.
Pihak keamanan sempat mengambil langkah persuasif dengan mengeluarkan yang bersangkutan demi mencegah eskalasi. Namun situasi kembali memanas beberapa jam kemudian saat AA dilaporkan mendatangi Citra Cafe dengan perilaku serupa.
Di lokasi kedua, tindakan AA kembali memicu cekcok mulut dengan salah satu pengunjung. Keributan tersebut menimbulkan keresahan di ruang publik, sekaligus menunjukkan lemahnya kontrol diri aparat yang seharusnya menjadi teladan.
Sejumlah warga juga mengungkapkan bahwa dugaan kebiasaan mengonsumsi minuman keras oleh oknum tersebut bukan kali pertama terjadi. Meski demikian, informasi ini masih membutuhkan verifikasi resmi dari pihak berwenang.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Kode Etik
Perilaku tersebut tidak hanya mencederai etika profesi, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan mengganggu ketertiban umum dapat dijerat Pasal 172 atau Pasal 492 KUHP terkait perbuatan gaduh di tempat umum.
Selain itu, sebagai anggota Polri, yang bersangkutan juga terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap anggota wajib menjaga perilaku, kehormatan, dan nama baik institusi, baik dalam maupun di luar dinas.Propam Bergerak, Publik Menunggu Ketegasan
Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Polda Sulsel bergerak cepat dengan mengamankan oknum AA untuk menjalani pemeriksaan internal.
Langkah ini menjadi sinyal awal penegakan disiplin, namun belum cukup untuk meredam perhatian publik. Transparansi proses dan ketegasan sanksi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi institusi kepolisian, khususnya Polda Sulsel, agar tidak sekadar responsif, tetapi juga konsisten dalam pembinaan dan pengawasan personel. Tanpa itu, pelanggaran serupa berpotensi terus berulang dan menggerus legitimasi aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan masih berlangsung. Publik menunggu hasil yang tegas, terbuka, dan tidak tebang pilih sebagai bentuk akuntabilitas institusi penegak hukum.
(***)













