MITRA — Fajarakrual.com
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menuai sorotan tajam. Meski telah berulang kali menjadi perhatian publik, kegiatan ilegal yang diduga didanai oleh sosok bernama Dede Tjhin, yang dikenal dengan sapaan “Ci Dede”, dilaporkan masih terus beroperasi tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, sedikitnya terdapat dua titik lokasi yang hingga kini aktif melakukan penambangan, yakni di wilayah Gunung Bota dan Rotan. Aktivitas ini diduga berlangsung secara terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait peran aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Minahasa Tenggara di bawah kepemimpinan AKBP Handoko. Publik mempertanyakan apakah ada unsur pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan, terhadap praktik ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan tersebut.
Padahal, pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto telah secara tegas menginstruksikan pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Instruksi tersebut bukan tanpa dasar, mengingat aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif dan berpotensi memicu bencana ekologis.
Secara hukum, praktik PETI melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, jika terbukti terdapat unsur pembiaran atau keterlibatan aparat, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait kewajiban anggota Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi.
Atas dasar itu, sejumlah pihak mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Minahasa Tenggara. Jika dugaan keterlibatan terbukti, pencopotan dinilai sebagai langkah tegas demi menjaga marwah institusi kepolisian.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada oknum aparat yang bermain di belakang, itu harus ditindak tegas,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Minahasa Tenggara terkait dugaan tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas PETI yang dinilai semakin meresahkan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di daerah, sekaligus cerminan apakah instruksi pemerintah pusat benar-benar dijalankan hingga ke tingkat bawah.
(**)













