MITRA – Fajarakrual.com
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah berulang kali disorot, praktik ilegal tersebut diduga masih terus beroperasi tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, terdapat sedikitnya dua titik lokasi yang hingga kini masih aktif, yakni di wilayah Gunung Bota dan Rotan. Aktivitas ini disebut-sebut melibatkan pihak tertentu, termasuk seorang yang dikenal dengan sapaan “Ci Dede” atau Dede Tjhin, yang diduga menjadi salah satu pihak pendana dalam kegiatan tersebut.
Keberlangsungan aktivitas PETI ini memunculkan tanda tanya besar terkait penegakan hukum di Sulawesi Utara, khususnya oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas yang mampu menghentikan praktik yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut.
Secara regulasi, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan, terutama karena dilakukan di kawasan hutan lindung. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Masyarakat pun kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang adil dan transparan dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas PETI di kawasan Ratatotok tersebut.
(***)













