*KERIBUTAN DI DPRD ENDE BELUM USAI, FITRA SOROTI RUANG FISKAL DAN BELANJA MODAL YANG MINIM*
ENDE,-FajarAktual.com 1 Oktober 2026
Keributan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Ende pada 1 September 2026 belum sepenuhnya selesai. Dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso alias Ferry Taso dan Sekretaris DPC Partai Hanura Ende Hironimus Iwan Kila Pelo alias Iwan Kila masih berproses secara hukum.
Namun, di balik perkara tersebut, perhatian publik mulai bergeser kepada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana uang publik dibicarakan, diprioritaskan, dan dipertanggungjawabkan di tengah ruang fiskal Kabupaten Ende yang terbatas.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2026 tidak semestinya tenggelam oleh polemik yang terjadi di ruang sidang.
Apalagi, salah satu agenda yang dibahas berkaitan dengan surat pemerintah daerah tertanggal 21 dan 27 Agustus 2026 mengenai permohonan penggunaan anggaran sebelum perubahan APBD 2026.
Perhatian publik jangan sampai hanya terpusatkan pada keributan di ruang sidang, sementara substansi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas justru terabaikan, kata peneliti Seknas FITRA Bernard Allvitro kepada media di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Bernard, sidang Perubahan APBD seharusnya menjadi ruang yang serius bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap perubahan anggaran benar-benar menjawab persoalan masyarakat, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas.
Tekanan fiskal Ende terlihat dari struktur APBD 2026. APBD Kabupaten Ende ditetapkan sekitar Rp1,143 triliun, turun Rp142,21 miliar atau 11,06 persen dibandingkan target APBD 2025.
Penurunan tersebut antara lain berkaitan dengan berkurangnya transfer dari pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp174,24 miliar.
Pada saat yang sama, ruang untuk belanja pembangunan juga relatif terbatas. Bernard menyebut alokasi belanja modal dalam APBD 2026 hanya sekitar Rp41,88 miliar atau 3,66 persen dari total belanja.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa ruang fiskal Kabupaten Ende memang sangat terbatas. Karena itu, APBD Perubahan tidak boleh sekadar menjadi proses administratif untuk menyesuaikan angka-angka anggaran, tetapi harus jadi momentum penajaman kembali terhadap prioritas belanja daerah, ujarnya.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata berapa besar anggaran yang tersedia, melainkan bagaimana anggaran yang terbatas tersebut dipilih untuk membiayai kebutuhan yang paling penting.
Dalam pandangan FITRA, DPRD perlu menguji kembali belanja daerah dengan sejumlah pertanyaan mendasar, program mana yang harus dipertahankan, mana yang harus diprioritaskan, mana yang dapat dikurangi, dan mana yang tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Efisiensi anggaran juga tidak cukup diukur dari besarnya nominal yang dipangkas. Pemangkasan belanja yang tidak prioritas dapat membuka ruang bagi perbaikan kualitas anggaran, sebaliknya apabila efisiensi justru mengurangi layanan dasar, masyarakat yang pada akhirnya menanggung akibatnya.
Dari sisi kelembagaan, fungsi tersebut memang melekat pada DPRD. Pembahasan APBD merupakan bagian dari fungsi anggaran, sementara DPRD juga menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah dan pengawasan terhadap efektivitas program daerah.
*(Ana Funan)*













