*BUPATI TTU PROSES PEMBERHENTIAN KABID PERIKANAN PEMBUAT STEMPEL PALSU, DPRD DUKUNG BAWA KE APH*
KEFAMENANU,-FajarAktual.com 1 Oktober 2026
Sikap tegas Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Falentinus Kebo yang berencana memproses pemberhentian Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten TTU, Buyung, mendapat dukungan penuh dari Komisi II DPRD Kabupaten TTU.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Golkar sekaligus anggota Komisi II DPRD TTU, Wilhelmus Oki, http://S.IP, saat rapat kerja bersama mitra Komisi II DPRD TTU pada Rabu (30/9/2026).
Wilhelmus menegaskan bahwa perbuatan oknum PNS tersebut tidak cukup hanya diselesaikan secara administratif di internal Pemkab TTU.
Menurutnya, tindakan Buyung yang membuat stempel atau cap palsu dan melakukan pungutan liar selama lebih dari dua tahun telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Peristiwa yang dilakukan Buyung dengan membuat stempel palsu dan melakukan pungli pada Dinas Perikanan TTU telah melampaui sekadar urusan administrasi, ujar Wilhelmus tegas.
Tindakan itu sudah masuk dalam wilayah penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, sehingga oknum PNS tersebut telah masuk dalam tindak pidana korupsi, tambahnya.
Politisi Golkar ini menyarankan agar Bupati TTU berani merekomendasikan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan.
Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan dan membersihkan integritas Pemkab TTU dari praktik korupsi dan nepotisme.
Sebagai pemerintah daerah yang berpihak pada pemberantasan korupsi, Kabid Budidaya Perikanan TTU itu patut diperiksa kepolisian atau kejaksaan, katanya.
Yang bersangkutan telah terbukti menguntungkan diri sendiri dengan memungut PAD dari Dinas Perikanan, namun melenyapkan uang tersebut selama dua tahun lebih, lanjut Wilhelmus.
Sebelumnya, Bupati TTU Falentinus Kebo secara terbuka mengungkap pelanggaran berat ini saat memimpin apel pagi di Kantor Bupati TTU.
Dalam keterangannya, Bupati Falent mengungkapkan modus operandi yang dilakukan Buyung, yakni pembuatan stempel palsu tanpa sepengetahuan Kepala Dinas maupun Pemkab TTU.
Modus kedua adalah pungli berdalih PAD, menggunakan stempel tersebut untuk menarik biaya dari masyarakat dengan alasan penerimaan Pendapatan Asli Daerah sektor perikanan.
Modus ketiga adalah penggelapan uang, dimana hasil pungutan liar tersebut tidak pernah disetorkan ke kas Dinas Perikanan maupun Bapenda TTU dan digunakan untuk kepentingan pribadi, saat ini Pemkab tengah memproses tahapan pemberhentiannya.
*(Anafunan)*













