*KEJARI TTU USUT DUGAAN KORUPSI BENIH IKAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN 2024-2025, 8 ORANG DIPERIKSA*
Fajar Aktual. 2 Oktober 2026
KEFAMENANU, FajarAktual.com – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perikanan Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Andri Tri Wibowo, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari TTU, Hafiz Akbar Ritonga.
Dikatakan Hafiz, saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih ikan dan sarana budidaya perikanan program ketahanan pangan pada Dinas Perikanan Kabupaten TTU.
Program yang diselidiki tersebut bersumber dari anggaran tahun 2024-2025 yang dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan di wilayah TTU.
Sedang dalam penyelidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih ikan dan sarana budidaya perikanan program ketahanan pangan pada Dinas Perikanan Kabupaten TTU pada tahun anggaran 2024-2025, ujar Hafiz kepada media ini saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Hafiz menjelaskan bahwa fokus penyelidikan adalah pada proses pengadaan, distribusi benih, serta sarana budidaya yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pada kesempatan itu ia mengungkapkan bahwa saat ini pihak Kejari TTU telah memeriksa sebanyak 8 orang dalam kasus dugaan Tipikor tersebut.
Untuk sementara ini sudah kita panggil sejumlah 8 orang yaitu pihak Ex Dinas Perikanan, Dinas PMD, Balai Benih Ikan, Penyuluh Perikanan, salah satu Bumdes, dan salah satu Kepala Desa, jelas Hafiz.
Menurut Hafiz, pemeriksaan terhadap delapan orang tersebut dilakukan untuk mendalami alur pengadaan benih ikan mulai dari perencanaan, penganggaran hingga penyaluran ke kelompok penerima manfaat di desa-desa.
Pihak Kejaksaan juga menelusuri keterlibatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terkait sinergi program ketahanan pangan yang menggunakan Dana Desa dan program perikanan.
Selain itu, keterangan dari Balai Benih Ikan dan Penyuluh Perikanan dinilai penting untuk memastikan kualitas, kuantitas, dan kesesuaian benih yang disalurkan dengan spesifikasi kontrak pengadaan.
Kejari TTU juga memeriksa perwakilan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Kepala Desa yang menjadi pelaksana di lapangan dalam penerimaan dan pengelolaan sarana budidaya perikanan tersebut.
Hafiz menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan saksi lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ia menambahkan, Kejari TTU berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan program ketahanan pangan tersebut secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, informasi lain menyebutkan BKPSDM TTU telah merampungkan BAP kasus oknum Kabid Perikanan dan segera diajukan ke Badan Kepegawaian Negara untuk proses lebih lanjut.
*(Anafunan)*













