*KOALISI ADVOKAT PERS GERAM: SENGKETA BERITA http://NTTHITS.COM JANGAN LANGSUNG DIPIDANA, TEMPUH DEWAN PERS DULU!*
Fajar Aktual. 2 Oktober 2026
KEFAMENANU, FajarAktual.com – Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers menyatakan keberatan terhadap proses pemeriksaan wartawan http://NTTHits.com, Yudit Lorenzo Taolin, dalam perkara yang bermula dari pemberitaan.
Koalisi menilai penyelidik Polres Timor Tengah Utara seharusnya terlebih dahulu mengidentifikasi karakter hukum peristiwa yang dilaporkan sebelum membangun konstruksi dugaan tindak pidana.
Prinsipnya sederhana: identifikasi peristiwanya, tentukan rezim hukumnya, baru kemudian uji unsur pidananya apabila memang terdapat dasar hukum, kata Koalisi dalam pernyataan hukumnya.
Menurut Koalisi, objek laporan merupakan produk jurnalistik yang memuat fakta, informasi dan keterangan terkait perkara yang terungkap dalam persidangan terbuka, sehingga keberatan terhadap judul, isi maupun substansi tidak dapat dilepaskan dari rezim hukum pers.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian melalui Dewan Pers, dan Koalisi mempersoalkan apabila mekanisme itu belum selesai tetapi proses pidana sudah digunakan untuk membangun konstruksi perkara.
Koalisi juga meminta penyidik memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menjadi parameter baru perlindungan pers di Indonesia.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 8 UU Pers terkait perlindungan hukum bagi wartawan, di mana penggunaan sanksi pidana dan perdata hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi serta pertimbangan Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Karena itu menurut Koalisi, status mekanisme penyelesaian di Dewan Pers merupakan fakta hukum yang relevan dan tidak boleh diabaikan dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
Koalisi juga mengingatkan penanganan perkara yang bersumber dari pemberitaan harus memperhatikan Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 serta PKS Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan PKS/44/XI/2022 tanggal 10 November 2022.
Wartawan tidak kebal hukum. Tetapi penegakan hukum juga harus tepat menggunakan instrumen hukumnya. Sengketa pemberitaan, pelanggaran etik jurnalistik dan tindak pidana bukan tiga hal yang dapat begitu saja dipertukarkan, ujar Koalisi.
Koalisi juga menyatakan keberatan terhadap BAP atau berita acara pengambilan keterangan terhadap Yudit Lorenzo Taolin sepanjang pemeriksaan tidak mempertimbangkan bahwa perkara bermula dari aktivitas jurnalistik.
Menurut Koalisi, pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada pertanyaan ada atau tidaknya keberatan pelapor, tetapi juga harus memeriksa proses jurnalistik, sumber informasi, konteks pemberitaan, hak jawab, hak koreksi dan status penyelesaian di Dewan Pers.
Koalisi meminta Polres TTU mencatat keberatan hukum tersebut sebagai bagian resmi dari penanganan perkara dan melakukan koordinasi dengan Dewan Pers mengenai status penyelesaian sengketa pemberitaan tersebut.
Apabila penyelidik tetap berpendapat perkara memiliki dasar untuk dilanjutkan, Koalisi meminta dilakukan gelar perkara dengan mempertimbangkan UU Pers, Putusan MK 145, status mekanisme Dewan Pers serta MoU dan PKS Dewan Pers-Polri, dan setiap keputusan diberikan secara tertulis.
Koalisi menegaskan keberatan ini bukan permintaan kekebalan hukum bagi wartawan, melainkan soal ketepatan instrumen hukum, dengan urutan mekanisme yang harus jelas mulai dari pemberitaan, hak jawab, pengaduan Dewan Pers, upaya penyelesaian hingga koordinasi Dewan Pers-Polri.
Berdasarkan fakta yang didalami Koalisi, mekanisme penyelesaian sengketa pers dalam perkara tersebut belum berjalan atau belum ditempuh secara tuntas, sehingga Koalisi meminta Polres TTU menghentikan proses penyelidikan sampai mekanisme penyelesaian sengketa pers memperoleh kejelasan.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan oleh Tim Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers yang terdiri dari Victor Emanuel Manbait, S.H., Yoseph Maisir, S.H., Paulo Chrisanto, S.H., Silverius Rivandi Baria, S.H., dan Yohanis Desi Debritto Mabilani, S.H.
*(Anafunan)*













