*PRA PERADILAN 3 ANGGOTA DPRD TTU BABAK BARU, AHLI BEDA PANDANGAN DI PN KUPANG*
KUPANG, FajarAktual.com 2 Oktober 2026. 16.18 WITA
Sidang praperadilan yang diajukan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dokter Icha Pakaenoni memasuki babak baru.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Jumat, 2 Oktober 2026, kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal.
Dari pihak pemohon, tiga tersangka menghadirkan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dan ahli hukum pidana Dr. Simplexius Asa yang merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana.
Sementara itu, pihak termohon yakni Polda NTT menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Mikhael Feka, akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.
Pantauan di lokasi, kuasa hukum tiga tersangka kasus dokter Icha, Rian Van Frits Kapitan, melayangkan sejumlah pertanyaan kepada para ahli tersebut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.
Pihak termohon Polda NTT juga mengajukan sejumlah pertanyaan balik kepada ahli yang dihadirkan untuk memperkuat dalil penyidikan yang telah dilakukan.
Dalam persidangan tersebut, masing-masing ahli memberikan keterangan berdasarkan disiplin ilmu dan keahlian yang dimilikinya di hadapan hakim tunggal yang memeriksa perkara.
Kuasa hukum keluarga dokter Icha Pakaenoni, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan keterangan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel tidak dikomentarinya secara teknis karena berkaitan dengan hal teknis yang bukan keahliannya.
Yang pertama perlu kita garisbawahi bahwa ahli yang diajukan yaitu Pak Reza Indragiri, kami tidak mengomentari karena itu bukan keahlian saya untuk menilai terkait dengan hal-hal teknis kedokteran dan lain sebagainya, kata Fransisco kepada wartawan di Kota Kupang.
Namun menurut dia, keterangan Reza telah masuk ke pokok perkara padahal pemeriksaan dalam praperadilan belum memasuki pokok perkara yang seharusnya hanya menguji aspek formil.
Tetapi menurut saya keterangan beliau itu sudah masuk ke pokok perkara. Praperadilan belum masuk ke pokok perkara, ujarnya menegaskan.
Fransisco Bessi juga menyoroti keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak pemohon maupun termohon yang menurutnya memiliki pandangan berbeda sesuai dengan pihak yang menghadirkannya.
Ahli pidana baik dari pemohon dan termohon tadi kita sudah saksikan bersama masing-masing punya pandangan yang berbeda-beda tergantung siapa yang mengajukan baik itu pemohon ataupun termohon, ujar dia.
Ia kemudian menyatakan keyakinannya bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tiga anggota DPRD TTU tersebut akan ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara itu.
Menurut saya permohonan praperadilan ini dipastikan ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tegasnya.
Fransisco Bessi mengatakan keyakinan tersebut didasarkan pada rangkaian persidangan yang telah berlangsung hampir sepekan mulai dari permohonan, jawaban, replik dan duplik, bukti surat, pemeriksaan saksi dan ahli hingga kesimpulan serta putusan.
Sementara itu paman dokter Icha Pakaenoni, Fabianus Banase, mengatakan keluarga mendukung penuh pernyataan kuasa hukum keluarga dan optimis memenangkan praperadilan ini.
*(Anafunan)*













