*DUGAAN IPAL MANGKRAK 7 PUSKESMAS DI TTU DIBIDIK KEJARI, PROYEK RP3,1 MILIAR DIDUGA FORMALITAS AKREDITASI*
Fajaraktual.com 8 Mei 2026
Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) resmi membidik tujuh Puskesmas terkait dugaan mangkraknya proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp3,10 miliar. Proyek tersebut diduga kuat hanya dibangun sebagai formalitas untuk mengejar status akreditasi, tanpa pernah dioperasikan secara optimal.
Langkah hukum ini diambil setelah adanya indikasi bahwa fasilitas sanitasi tersebut berhenti berfungsi sesaat setelah sertifikat akreditasi didapatkan oleh masing-masing Puskesmas.
Penyidik Kejari TTU saat ini memberikan perhatian khusus pada pengelolaan limbah medis di tujuh titik lokasi. Berikut daftar Puskesmas yang menjadi objek penyelidikan:
1. Puskesmas Tublopo
2. Puskesmas Noemuti
3. Puskesmas Sasi
4. Puskesmas Mamsena
5. Puskesmas Maubesi
6. Puskesmas Tamis
7. Puskesmas Ponu
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, menyatakan bahwa para Kepala Puskesmas dari tujuh wilayah tersebut telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Sebagai pengguna manfaat, keterangan mereka menjadi kunci untuk mengungkap mengapa fasilitas miliaran rupiah tersebut kini hanya menjadi barang tak terpakai.
Dugaan sementara menunjukkan pola yang seragam di ketujuh lokasi tersebut. IPAL dibangun dengan anggaran besar tahun 2020 hanya untuk memenuhi syarat administratif penilaian. Begitu nilai akreditasi keluar, operasional alat dihentikan dengan alasan klasik, yaitu ketiadaan tenaga ahli seperti Teknisi Elektromedis (ATEM) dan tenaga Kesehatan Lingkungan (Kesling).
Ketiadaan tenaga ahli ini membuat limbah medis cair di tujuh Puskesmas tersebut rawan mencemari lingkungan karena tidak melalui proses pengolahan yang sesuai standarisasi.
Tak main-main dalam membongkar kasus ini, Kejari TTU melibatkan tim ahli lintas institusi dari Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dan Politeknik Negeri Kupang (PNK). Para ahli akan melakukan pemeriksaan fisik di tujuh lokasi Puskesmas tersebut untuk memastikan adanya ketidaksesuaian teknis atau kegagalan konstruksi.
“Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan bahan keterangan,” tegas Andri Tri Wibowo, Kamis (7/5/2026).
Ana Funan













