Bolmong, Fajaraktual.com
Polemik aktivitas pertambangan emas di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian dan Ponompiaan, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan aktivis lingkungan mempertanyakan lambannya respons aparat penegak hukum (APH) terkait pemberitaan berbagai media online yang mengungkap bahwa PT Xingfeng Gema Semesta diduga beroperasi tanpa mengantongi izin pertambangan yang sah.
Informasi tersebut sebelumnya ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, yang dalam keterangannya menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima dokumen resmi perizinan dari perusahaan tersebut. Pernyataan ini memantik reaksi keras dari masyarakat sekitar lokasi tambang yang merasa aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup mereka di masa mendatang.
Sementara itu, Kapolres Bolmong, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beberapa hari lalu, menyampaikan bahwa laporan terkait PT Xingfeng Gema Semesta akan ditindaklanjuti secepatnya. Namun hingga kini, warga menilai belum terlihat langkah nyata di lapangan. Kondisi ini memunculkan kritik dari masyarakat yang menilai seolah-olah Kapolda Sulut dan Kapolres Bolmong “terkesan tidur” dalam menyikapi dugaan pelanggaran tersebut.
Di sisi lain, warga juga menyoroti langkah perusahaan yang belakangan hadir ke lokasi tambang sambil membagikan bantuan sosial kepada masyarakat setempat. Aksi berbagi tersebut dinilai sebagian warga sebagai upaya “mengambil hati rakyat”, khususnya mereka yang tinggal di sekitar area kegiatan pertambangan. Meski demikian, sebagian warga lain menganggap bantuan itu hanya bersifat sementara dan tidak sebanding dengan potensi kerusakan lingkungan yang bisa muncul di kemudian hari.
Menurut warga Awang, salah satu tokoh masyarakat di sekitar lokasi, kekhawatiran terbesar adalah risiko bencana ekologis yang bisa terjadi dalam beberapa tahun ke depan jika aktivitas pertambangan terus berjalan tanpa regulasi dan pengawasan ketat.
“Kami khawatir, bukan untuk kami saja, tetapi untuk anak cucu kami. Lingkungan di sekitar Oboy ini adalah sumber air, lahan pertanian, dan tempat kami hidup. Kalau rusak, kami yang pertama akan merasakan akibatnya,” ujarnya.
Para aktivis pemerhati lingkungan mendesak Kapolda Sulut turun tangan langsung untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. Mereka meminta agar seluruh proses investigasi dilakukan secara transparan, termasuk klarifikasi status izin perusahaan, dampak lingkungan, serta seluruh pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari APH dan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Apakah PT Xingfeng Gema semesta Sudah memiliki Izin pertambangan emas
Jenis Izin Usaha Pertambangan Emas
Izin Usaha Pertambangan (IUP): Izin yang diberikan kepada badan usaha atau perorangan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi mineral logam seperti emas.
Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. IPR diberikan kepada orang perseorangan atau koperasi penduduk setempat.
Syarat Utama Pengajuan IUP
Permohonan: Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada pemerintah wilayah yang berwenang.
Badan Usaha:
Nomor Induk Berusaha (NIB).
Akta pendirian perusahaan.
Profil badan usaha (misalnya PT, CV).
Susunan pengurus dan pemegang saham.
Bukti pembayaran pajak perusahaan (NPWP).
Wilayah Pertambangan:
Koordinat geografis berupa garis lintang dan bujur wilayah yang diajukan.
Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan peta.
Lain-lain:
Melampirkan dokumen persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial.
Jika wilayah yang diajukan tumpang tindih dengan IUP atau IUPK lain, diperlukan persetujuan dari pemegang IUP/IUPK tersebut.
Proses Pengajuan
Persiapan Dokumen: Siapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai jenis izin yang diajukan.
Pengajuan Permohonan: Ajukan permohonan ke instansi pemerintah yang berwenang, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Verifikasi Kelengkapan: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika tidak lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.
Proses Verifikasi Teknis: Akan ada verifikasi lebih lanjut yang melibatkan dinas teknis terkait, termasuk peninjauan lapangan.
Penerbitan Izin: Setelah semua syarat terpenuhi dan verifikasi selesai, izin akan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Kewajiban Pemegang Izin
Mematuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Melaksanakan reklamasi dan pascatambang untuk memulihkan fungsi lingkungan.
Membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
Memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal.
Melaksanakan program pengembangan masyarakat di sekitar area tambang.
(Stenly Wulur)













