Bolmong, Fajaraktual.com
Pertanyaan besar kembali mencuat terkait kelanjutan penanganan aktivitas pertambangan emas di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Hingga saat ini, aparat penegak hukum (APH) dinilai belum mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas yang dikaitkan dengan PT Xingfeng, meski perusahaan tersebut disebut belum mengantongi izin resmi.
Kecurigaan publik pun berkembang. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan belum adanya langkah penindakan yang jelas. Beberapa aktivis menduga ada unsur pembiaran oleh oknum tertentu, sehingga aktivitas tambang terus berjalan tanpa hambatan.
Kadis Lingkungan Hidup: “PT Xingfeng Belum Memiliki Izin”
Informasi semakin menguat setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong memberikan pernyataan tegas bahwa PT Xingfeng belum mengantongi izin lingkungan maupun perizinan lain yang menjadi syarat wajib operasional pertambangan.
Menurut keterangan yang diterima media, DLH menyatakan bahwa pihak pemerintah daerah bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada pihak perusahaan. Namun sampai saat ini, surat tersebut disebut belum ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Aktivis Lingkungan Heri Lasabuda Desak APH Tidak Tebang Pilih
Aktivis pemerhati lingkungan, Heri Lasabuda, yang selama ini mengikuti kasus tersebut, kembali menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.
> “Kami sudah mengantongi pernyataan resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang menegaskan bahwa PT Xingfeng belum memiliki izin. Jadi apa lagi yang ditunggu? APH jangan tutup mata. Penegakan hukum tidak boleh pilih-pilih,” ujar Heri.
Ia juga mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk turun tangan secara langsung, mengingat persoalan tambang ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang serta merugikan masyarakat sekitar.
** Aktivitas Tambang di Oboy Masih Berlangsung**
Dari pantauan lapangan dan informasi warga, aktivitas tambang di Perkebunan Oboy disebut masih berlangsung hingga kini. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran terjadinya pencemaran lingkungan, kerusakan hutan, serta potensi konflik sosial.
Aktivis berharap agar APH segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, termasuk menelusuri legalitas perusahaan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses operasionalnya.
Publik Menunggu Ketegasan Kapolda Sulut
Publik kini menanti respons tegas dari Kapolda Sulut. Aktivis, LSM, dan masyarakat sekitar berharap penegakan hukum berjalan transparan, adil, dan tanpa ada kesan pembiaran.
(Stenly Wulur)













