BITUNG, FAJARAKTUAL.COM
Isu dugaan penyimpangan distribusi Bio Solar bersubsidi di Kota Bitung kembali menyeruak dan memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Fokus perhatian publik kini tertuju pada pola distribusi yang mengarah pada kemungkinan adanya kelalaian sistemik, bahkan potensi keterlibatan oknum tertentu, sebagaimana terekam dari temuan beberapa pihak di lapangan.
Salah satu nama yang kerap disebut dalam rangkaian dugaan praktik ini adalah Harry Mulyono alias AI, yang menggunakan PT Ezra Ezar Karunia Jaya sebagai basis kegiatan usahanya. Perusahaan tersebut tercatat memiliki gudang penyimpanan BBM di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari. Lokasi itu diduga kuat menjadi titik simpul mobilitas Bio Solar dari berbagai sumber.
Untuk operasional harian, AI menunjuk seorang koordinator lapangan bernama Icad. Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon, Icad tidak menampik adanya aktivitas pengambilan Bio Solar di gudang tersebut. Namun ia menegaskan bahwa saat ini gudang hanya mengelola BBM hasil penebusan resmi melalui kerja sama antara PT Ezra Ezar Karunia Jaya dan PT Jagad Trans Energi pada pemasok AKR.
“Banyak pemeriksaan sekarang. Gudang sementara ini hanya ambil minyak resmi penebusan dari AKR,” ujar Icad.
Namun pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab sejumlah indikasi yang berkembang di lapangan. Beberapa sumber investigatif menyebut adanya dugaan peran pihak tertentu yang seharusnya menjadi penegak hukum. Salah satunya adalah nama Hamka, seorang anggota kepolisian, yang dikaitkan dengan pemasokan bahan baku Bio Solar ke gudang tersebut.
Informasi ini belum dapat dipastikan kebenarannya, namun jika terbukti, maka hal itu dapat mengarah pada pelanggaran etik, disiplin, hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Migas dan regulasi terkait BBM bersubsidi.
Aspek Hukum Mulai Disorot
Praktik penimbunan atau pengalihan BBM bersubsidi secara tidak sah berpotensi melanggar:
Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas (penyimpanan/distribusi tanpa izin),
Perpres No. 191/2014 tentang penyaluran BBM bersubsidi,
serta aturan etik dan disiplin institusi jika melibatkan aparat.
Karena itu, dugaan keterlibatan perusahaan maupun perorangan — termasuk oknum aparat — idealnya segera diuji secara hukum melalui penyelidikan terbuka dan proses yang akuntabel.
Desakan Publik
Meningkatnya kelangkaan solar bersubsidi dan membengkaknya harga di tingkat pengguna sah membuat masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas. Publik berharap aparat dapat bergerak tanpa tebang pilih, mengingat dugaan skema ini berpotensi merugikan negara sekaligus memukul ekonomi pelaku usaha kecil.
Sampai berita ini diturunkan, Harry Mulyono alias AI dan Hamka belum memberikan pernyataan. Upaya konfirmasi lebih lanjut masih berlangsung guna memastikan keberimbangan informasi.
(Dg)












