Pohuwato,Marisa,Fajaraktial.com
Sejumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Kabupaten Pohuwato menyampaikan keluhan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas Satlantas Polres Pohuwato. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa tarif pembuatan SIM A yang seharusnya mengikuti standar operasional prosedur (SOP) justru diduga “dipindahkan” dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp500.000, Rp575.000, bahkan ada yang mencapai Rp620.000.
Salah satu pemohon yang juga Mitra dari media online mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar Rp620.000 hanya dengan persyaratan KTP, tanpa melalui mekanisme uji kompetensi yang semestinya menjadi bagian utama dari proses penerbitan SIM.
“Saya kaget. Orang lain dimintai Rp500 ribu, ada juga Rp575 ribu. Tapi ketika giliran saya, diminta Rp620 ribu tanpa tes apa pun. Ini sudah jauh dari SOP,” ujarnya kepada media.
Keluhan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah gaji dan tunjangan anggota Satlantas tidak lagi mencukupi hingga muncul dugaan praktik pungli di lapangan? Padahal, Kapolri melalui berbagai kanal resmi—termasuk pernyataannya yang viral di TikTok—telah menegaskan bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan melakukan tindakan menyimpang.
“Kalau ada anggota saya yang nakal, laporkan ke saya. Gaji dan tunjangan mereka sudah cukup. Tidak perlu melakukan pungli,” tegas Kapolri dalam video tersebut.
Mencuatnya dugaan pungli ini membuat sejumlah pihak mendesak agar Dirlantas Polda Gorontalo segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum yang terlibat, guna menjaga citra institusi Polri di mata masyarakat. Pasalnya, pelayanan publik di sektor lalu lintas adalah salah satu wajah utama Polri yang langsung bersentuhan dengan warga.
“Sebelum citra kepolisian rusak dan kepercayaan publik menurun, kami berharap Dirlantas Gorontalo segera mengevaluasi dan menindak jika ditemukan pelanggaran,” tambah pemohon tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satlantas Polres Pohuwato belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu langkah cepat dan transparan dari jajaran Dirlantas Gorontalo untuk memastikan proses pelayanan SIM kembali sesuai aturan, tanpa praktik yang membebani masyarakat.
Redaksi












