TOMOHON, FAJARAKTUAL.COM
Gelombang tekanan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran sewa Gedung Logistik KPU Kota Tomohon kini meningkat tajam. INAKOR Sulawesi Utara mengambil langkah berani dengan menuding adanya ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang nilainya mencapai sekitar Rp488 juta—angka yang dinilai tidak rasional dibandingkan kondisi fisik gedung yang disewa.
INAKOR menilai persoalan ini telah memasuki fase yang tidak bisa lagi ditangani dengan sikap diam instansi penegak hukum. Pasalnya, meskipun kabarnya APH telah memberi perhatian, tidak ada satu pun informasi resmi mengenai perkembangan pemeriksaan.
Bagi INAKOR, situasi ini bukan sekadar persoalan administrasi anggaran—melainkan menyentuh ranah hukum yang lebih serius: dugaan penyimpangan pengelolaan APBN/APBD dalam penyelenggaraan pemilu, sektor yang menurut hukum wajib dikelola dengan standar transparansi tertinggi.
Ketua INAKOR Sulut menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh terkesan dibiarkan melayang tanpa kepastian hukum.
“Jika APH sudah bergerak, publik harus tahu tahapan dan hasilnya. Negara tidak boleh memberi ruang bagi dugaan penyimpangan anggaran pemilu. Diam bukan pilihan, apalagi jika uang negara ada di dalamnya,” tegasnya.
INAKOR menilai sikap tertutup dari instansi terkait berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi, dan justru memperkuat dugaan publik bahwa terdapat kejanggalan dalam proses sewa gedung logistik.
Dalam pernyataannya, INAKOR mendorong tiga lembaga penting turun langsung:
BPK untuk melakukan audit investigatif dan memastikan apakah anggaran yang dibelanjakan sesuai prosedur, standar kewajaran harga, serta dokumen pendukung.
Ombudsman RI, guna menilai kemungkinan maladministrasi, terutama pada aspek pengambilan keputusan anggaran dan penyediaan pelayanan publik.
KPU RI, untuk melakukan supervisi dan memastikan tidak ada pelanggaran tata kelola internal yang merusak integritas penyelenggara pemilu.
“Ini menyangkut reputasi lembaga penyelenggara pemilu. KPU RI tidak boleh menutup mata. Integritas bawahannya dipertaruhkan,” ujar Ketua INAKOR.
INAKOR menyatakan siap menempuh jalur hukum administratif dengan mengajukan permintaan dokumen resmi kepada KPU Tomohon berdasarkan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dokumen yang diminta termasuk:
kontrak/perjanjian sewa,
RAB,
invoice dan bukti pembayaran,
BAST,
dokumen penilaian kewajaran harga,
dan dokumen pendukung lain terkait anggaran sewa gedung.
INAKOR menegaskan bahwa penolakan atau pengaburan informasi dapat menjadi pelanggaran UU KIP dan membuka jalan untuk keberatan, sengketa informasi, hingga laporan ke Ombudsman.
“Menutup-nutupi dokumen publik adalah pelanggaran hukum. Jika tidak ada masalah, bukalah datanya. Kalau tidak dibuka, justru semakin kuat dugaan ketidakberesan, ”tegasnya lagi.
“Jika ada permainan anggaran, kami akan bawa sampai pada proses hukum pidana. Dan jika semuanya bersih, biarkan dokumen membuktikannya. Yang jelas, publik berhak atas kebenaran.”
(Ivan)













