Minahasa, Fajaraktual.com
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Minahasa. Nama Sriwanty alias Wanty, yang dikenal masyarakat sebagai “Ratu Solar”, disebut-sebut terlibat dalam praktik pengumpulan dan distribusi ilegal solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Informasi yang dihimpun tim media dari sejumlah sumber terpercaya menyebutkan, kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan telah beberapa kali viral di media sosial serta menjadi sorotan berbagai media online.

Menurut hasil investigasi di lapangan, Wanty tidak bekerja sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan dua orang kepercayaannya, masing-masing bernama Glend dan Valen. Glend disebut mengatur kegiatan operasional di SPBU Sonder, sementara Valen mengawasi proses pengambilan di SPBU Sawangan–Tanggari, wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Modus operandi yang digunakan Wanty dan kelompoknya cukup rapi. Mereka menggunakan mobil pick-up berwarna putih yang di bagian baknya dipasang tangki besar hasil modifikasi berkapasitas sekitar 2.000 liter. Solar yang dibeli dari SPBU kemudian disimpan di gudang penampungan yang diduga berlokasi di wilayah hukum Polres Minahasa.
Masyarakat sekitar mengaku heran dengan leluasanya kendaraan milik Wanty melintas membawa muatan solar bersubsidi tanpa pernah tersentuh penindakan aparat. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran bahkan praktik suap kepada oknum aparat.
Aktivis anti-korupsi di Sulawesi Utara mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie untuk turun langsung melakukan penyelidikan terhadap indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan perlindungan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
> “Kami minta Kapolda segera bertindak tegas. Jika benar ada permainan oknum aparat, harus segera ditindak. Jangan sampai kepercayaan publik kepada institusi Polri semakin hilang,” tegas salah satu aktivis lingkungan dan sosial di Minahasa.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Selain itu, Wanty juga diduga menggunakan truk tangki kepala biru bertuliskan “Transportir” tanpa identitas perusahaan resmi untuk mengelabui masyarakat dan aparat, agar seolah-olah kegiatan tersebut merupakan distribusi legal.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, agar praktik penyalahgunaan solar bersubsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil dapat segera dihentikan.
Redaksi













