• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Advertisement
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home BMR

Diduga Lambat Bertindak, Kapolda Sulut dan Kapolres Bolmong Disorot Terkait Operasi PT Xingfeng Gema Semesta yang Belum Kantongi Izin

Pimpinan Redaksi by Pimpinan Redaksi
November 14, 2025
in BMR, Hukum & Kriminal, ILEGAL
0
Diduga Lambat Bertindak, Kapolda Sulut dan Kapolres Bolmong Disorot Terkait Operasi PT Xingfeng Gema Semesta yang Belum Kantongi Izin
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bolmong, Fajaraktual.com

Polemik aktivitas pertambangan emas di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian dan Ponompiaan, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan aktivis lingkungan mempertanyakan lambannya respons aparat penegak hukum (APH) terkait pemberitaan berbagai media online yang mengungkap bahwa PT Xingfeng Gema Semesta diduga beroperasi tanpa mengantongi izin pertambangan yang sah.

Informasi tersebut sebelumnya ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, yang dalam keterangannya menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima dokumen resmi perizinan dari perusahaan tersebut. Pernyataan ini memantik reaksi keras dari masyarakat sekitar lokasi tambang yang merasa aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup mereka di masa mendatang.

Sementara itu, Kapolres Bolmong, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beberapa hari lalu, menyampaikan bahwa laporan terkait PT Xingfeng Gema Semesta akan ditindaklanjuti secepatnya. Namun hingga kini, warga menilai belum terlihat langkah nyata di lapangan. Kondisi ini memunculkan kritik dari masyarakat yang menilai seolah-olah Kapolda Sulut dan Kapolres Bolmong “terkesan tidur” dalam menyikapi dugaan pelanggaran tersebut.

Di sisi lain, warga juga menyoroti langkah perusahaan yang belakangan hadir ke lokasi tambang sambil membagikan bantuan sosial kepada masyarakat setempat. Aksi berbagi tersebut dinilai sebagian warga sebagai upaya “mengambil hati rakyat”, khususnya mereka yang tinggal di sekitar area kegiatan pertambangan. Meski demikian, sebagian warga lain menganggap bantuan itu hanya bersifat sementara dan tidak sebanding dengan potensi kerusakan lingkungan yang bisa muncul di kemudian hari.

Menurut warga Awang, salah satu tokoh masyarakat di sekitar lokasi, kekhawatiran terbesar adalah risiko bencana ekologis yang bisa terjadi dalam beberapa tahun ke depan jika aktivitas pertambangan terus berjalan tanpa regulasi dan pengawasan ketat.

“Kami khawatir, bukan untuk kami saja, tetapi untuk anak cucu kami. Lingkungan di sekitar Oboy ini adalah sumber air, lahan pertanian, dan tempat kami hidup. Kalau rusak, kami yang pertama akan merasakan akibatnya,” ujarnya.

Para aktivis pemerhati lingkungan mendesak Kapolda Sulut turun tangan langsung untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. Mereka meminta agar seluruh proses investigasi dilakukan secara transparan, termasuk klarifikasi status izin perusahaan, dampak lingkungan, serta seluruh pihak yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari APH dan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap lingkungan hidup di wilayah tersebut.

Apakah PT Xingfeng Gema semesta Sudah memiliki Izin pertambangan emas

Jenis Izin Usaha Pertambangan Emas

Izin Usaha Pertambangan (IUP): Izin yang diberikan kepada badan usaha atau perorangan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi mineral logam seperti emas.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. IPR diberikan kepada orang perseorangan atau koperasi penduduk setempat.

Syarat Utama Pengajuan IUP

Permohonan: Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada pemerintah wilayah yang berwenang.

Badan Usaha:

Nomor Induk Berusaha (NIB).

Akta pendirian perusahaan.

Profil badan usaha (misalnya PT, CV).

Susunan pengurus dan pemegang saham.

Bukti pembayaran pajak perusahaan (NPWP).

Wilayah Pertambangan:

Koordinat geografis berupa garis lintang dan bujur wilayah yang diajukan.

Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan peta.

Lain-lain:

Melampirkan dokumen persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial.

Jika wilayah yang diajukan tumpang tindih dengan IUP atau IUPK lain, diperlukan persetujuan dari pemegang IUP/IUPK tersebut.

Proses Pengajuan

Persiapan Dokumen: Siapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai jenis izin yang diajukan.

Pengajuan Permohonan: Ajukan permohonan ke instansi pemerintah yang berwenang, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Verifikasi Kelengkapan: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika tidak lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.

Proses Verifikasi Teknis: Akan ada verifikasi lebih lanjut yang melibatkan dinas teknis terkait, termasuk peninjauan lapangan.

Penerbitan Izin: Setelah semua syarat terpenuhi dan verifikasi selesai, izin akan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Kewajiban Pemegang Izin

Mematuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Melaksanakan reklamasi dan pascatambang untuk memulihkan fungsi lingkungan.

Membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal.

Melaksanakan program pengembangan masyarakat di sekitar area tambang.

(Stenly Wulur)

Previous Post

Ada Apa ❓ Penegakan Hukum Dinilai Mandek, PT Xingfeng Disebut Belum Miliki Izin — Aktivis Minta APH Bertindak

Next Post

PT Xingfeng Gema Semesta Diduga Tak Kantongi Izin, Kadis Lingkungan Hidup dan Bupati Bolmong Angkat Suara — Aktivis Desak APH Bertindak

Pimpinan Redaksi

Pimpinan Redaksi

Next Post
PT Xingfeng Gema Semesta Diduga Tak Kantongi Izin, Kadis Lingkungan Hidup dan Bupati Bolmong Angkat Suara — Aktivis Desak APH Bertindak

PT Xingfeng Gema Semesta Diduga Tak Kantongi Izin, Kadis Lingkungan Hidup dan Bupati Bolmong Angkat Suara — Aktivis Desak APH Bertindak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026

Follow Us

ADVERTISEMENT

Iklan

Iklan

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL
Nasional

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

by Pimpinan Redaksi
November 4, 2026
0

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL ‎ ‎Jakarta,fajaraktual.com – Kabar pemberhentian Jenderal Polisi...

Read more
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

November 3, 2026

FajarAktual.com adalah media online yang menyajikan pemberitaan aktual, investigatif, dan terpercaya. Mengupas tuntas fakta dengan data akurat untuk menghadirkan informasi yang tajam, berimbang, dan mendalam.

Iklan Bank BSG

Browse by Category

  • Advertorial
  • Agama
  • AMBON
  • Batam
  • Bitung
  • BMR
  • Bolmut
  • Broko
  • Criminal
  • Ekonomi
  • Flores NTT
  • Gorontalo
  • Hukum & Kriminal
  • ILEGAL
  • Jeneponto
  • Kesehatan
  • KotaBitung
  • Kotamobagu
  • Kupang
  • Luwu
  • Makassar
  • Maluku
  • Mamuju
  • Manado
  • Minahasa
  • Minahasa Tenggara
  • Minahasa Utara
  • Minsel
  • Nasional
  • National
  • NTT
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pohuwato
  • Politik
  • Ragam
  • Sangihe
  • Sul-Sul
  • Sul-Ten
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Selatan (Makassar)
  • Sulawesi Utara
  • Takalar
  • TNI || POLRI
  • Tomohon
  • Yayasan

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb