Bolmong, Dumoga Timur – Fajaraktual.com
Dugaan perusakan lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Kali ini, sorotan publik tertuju pada aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT Xingfeng Gema Semesta di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur.
Meski pihak perusahaan diketahui telah menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada warga sekitar, namun masyarakat setempat khawatir bahwa dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan tersebut baru akan terasa dalam beberapa tahun mendatang.
Aktivitas Tambang Tanpa Izin Terpantau Masih Berlangsung
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin atau illegal mining masih berlangsung di kawasan tersebut. Berdasarkan pantauan tim investigasi, terlihat jelas alat berat beroperasi dan proses penggalian material dilakukan secara terbuka di area perkebunan masyarakat.
Sejumlah pekerja juga tampak masih beraktivitas tanpa hambatan, seolah-olah kegiatan tambang itu memiliki legitimasi hukum. Padahal, lokasi tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Warga Resah, Lingkungan Terancam
Warga sekitar mengaku resah dan khawatir dengan keberadaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga dinilai telah mengancam area perkebunan warga dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti longsor dan pencemaran air tanah.
> “Kami bingung mengapa perusahaan ini terus beroperasi, padahal belum ada izin yang sah. Seolah-olah perusahaan ini kebal hukum. Kami mendesak Bupati Bolmong, Gubernur Sulut, serta aparat penegak hukum seperti Polda Sulut dan Kejati agar segera turun tangan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Lemahnya Pengawasan Aparat
Minimnya pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuat perusahaan seperti PT Xingfeng Gema Semesta seolah bebas beroperasi tanpa sanksi. Padahal, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar hukum dan dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
> “Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” lanjut sumber warga tersebut.
Pemerintah Desa dan Bupati Angkat Bicara
Kepala Desa (Sangadi) Pusian Selatan, Robi Ansik, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa perusahaan tersebut hingga kini masih aktif beroperasi.
> “Perusahaan hingga saat ini masih terus melakukan aktivitas pertambangan,” ungkap Robi Ansik kepada awak media di kediamannya, Kamis (06/11/2025).
Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsy, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (08/11/2025) pagi, menegaskan bahwa seluruh kegiatan tambang ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah Bolmong harus segera dihentikan.
> “Nanti akan saya tanyakan kembali ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Untuk seluruh tambang ilegal di Bolmong sudah berulang kali saya perintahkan untuk dihentikan. Namun perlu dipahami bahwa soal perizinan pertambangan bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan kewenangan kementerian,” tegas Yusra.
Belum Ada Tanggapan dari Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT Xingfeng Gema Semesta masih terus dilakukan. Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan baik dari pihak perusahaan maupun dari instansi terkait di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sementara masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar praktik tambang ilegal tidak lagi merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan di tengah warga Dumoga Timur.
(Team)













