Sulawesi Utara –Fajaraktual.com
Deddy Rundengan akhirnya angkat bicara terkait tudingan dan ancaman yang dialamatkan kepadanya oleh oknum yang mengatasnamakan Projamin. Deddy menegaskan, organisasi yang menyeret namanya dalam berbagai tuduhan tersebut diduga merupakan Projamin ilegal atau tidak memiliki legalitas resmi di Sulawesi Utara.
Menurut Deddy, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum Projamin untuk memastikan keberadaan dan legalitas organisasi tersebut di wilayah Sulut maupun Bolaang Mongondow Raya (BMR).
“Jadi Projamin yang mengancam haru biru ke saya itu Projamin liar. Ini saya malah ditawari memimpin Projamin Sulut,” tegas Deddy Rundengan.
Deddy menjelaskan, hasil komunikasi dengan Ketua Umum Projamin menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada kepengurusan resmi Projamin di Sulawesi Utara, termasuk di wilayah Bolaang Mongondow.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah berbagai tudingan yang beredar melalui sejumlah pemberitaan dan link media yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penyaluran uang dari pemilik tambang ilegal kepada sejumlah media dan LSM.
Melalui pesan WhatsApp yang diterima pada Senin malam, Deddy mengaku heran namanya terus dikaitkan dengan persoalan tersebut tanpa dasar yang jelas.
“Media bahkan secara membabi buta meminta Kapolri dan Kapolda Sulut mengusut saya. Apa urusannya? Kapan saya memegang uang pengusaha tambang?,” ungkap Deddy.
Ia juga menilai tuduhan tersebut telah menyerang nama baik dan menciptakan opini liar di tengah masyarakat tanpa bukti yang kuat. Karena itu, Deddy meminta semua pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan fitnah maupun kegaduhan publik.
Di sisi lain, Deddy menegaskan dirinya siap apabila aparat penegak hukum ingin melakukan klarifikasi ataupun pemeriksaan terkait isu yang berkembang. Menurutnya, dirinya tidak pernah terlibat dalam aktivitas penyaluran dana tambang ilegal sebagaimana yang dituduhkan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait munculnya organisasi yang mengatasnamakan lembaga tertentu tanpa legalitas resmi. Masyarakat berharap aparat terkait dapat menelusuri kebenaran informasi tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan nama organisasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
(Redaksi David)













