*Tunggakan Pajak Rp2,6 Miliar Sabuk Merah Belu Memanas, Hemus Taolin Bantah Jadi Penanggung Jawab!*
Atambua, http://FajarAktual.com
Silang pendapat terkait tunggakan pajak galian C beserta denda sebesar Rp2,695 miliar pada pengerjaan Proyek Jalan Sabuk Merah Perbatasan Sektor Timur TA 2022 di Kabupaten Belu kian memanas.
Hironimus Taolin (Hemus Taolin) akhirnya angkat bicara merespons tudingan pihak PT Tureloto Battu Indah yang menyebut dirinya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelunasan pajak daerah tersebut.
Persoalan ini bermula dari temuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belu. Kontraktor pelaksana proyek nasional senilai Rp100 miliar yang bersumber dari APBN tersebut, yakni PT Tureloto Battu Indah, tercatat menunggak pajak galian C atas pemanfaatan material lokal di wilayah Kabupaten Belu. Dari pokok awal tunggakan sebesar Rp2,945 miliar sejak tahun 2022, baru terbayar sebesar Rp250 juta setelah adanya penagihan yang melibatkan Kejaksaan Negeri Belu pada tahun 2023. Per Oktober 2026, sisa kewajiban membengkak menjadi Rp2.695.380.150 akibat denda keterlambatan sebesar 48 persen.
Atas sisa tunggakan tersebut, Kuasa Hukum PT Tureloto Battu Indah, Victor Emanuel Manbait, S.H., menegaskan Hemus Taolin selaku pihak pelaksana pekerjaan di lapangan sebagai pihak yang wajib melunasi. Victor merujuk pada Akta Notaris Perjanjian Timbal Balik No. 40 Tahun 2024 antara Direktur PT Tureloto Battu Indah, Yoseph Oscar Battu, dan Hironimus Taolin, yang memuat klausul bahwa tanggung jawab retribusi dan pajak galian C berada pada pelaksana proyek.
Namun, tudingan tersebut dibantah keras oleh Hironimus Taolin. Melalui pesan resmi tertulis via WhatsApp pada Senin (19/10/2026), Hemus menegaskan bahwa urusan perpajakan sepenuhnya berada di bawah kewenangan dan tanggung jawab manajemen PT Tureloto Battu Indah selaku entitas yang memenangkan dan menandatangani kontrak proyek.
Hemus menjelaskan bahwa dirinya tidak memegang kendali atas kontrak proyek, melainkan hanya bertindak atas kesepakatan internal dengan pimpinan perusahaan. Oleh karena itu, kewajiban terhadap Bapenda Belu mestinya diselesaikan oleh PT Tureloto Battu Indah.
“Itu pajak semua perusahaan yang urus, saya tidak urus. Yang tanda tangan kontrak juga mereka. Yang bayar saya juga mereka. Jadi pajak itu tanggung jawab mereka,” tegas Hemus Taolin.
Pernyataan Hemus ini berbanding terbalik dengan desakan PT Tureloto Battu Indah sebelumnya. Victor Manbait sempat meminta Hemus segera melunasi kewajibannya dan menyebut bahwa pembayaran awal Rp250 juta yang pernah dilakukan merupakan bukti peran Hemus. Pihak perusahaan bahkan mengaku telah menyurati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar dana jaminan pemeliharaan proyek yang kelak cair dialokasikan langsung untuk menutupi sisa pajak.
Sementara kedua pihak saling lempar tanggung jawab berdasarkan interpretasi perjanjian internal, Bapenda Kabupaten Belu menegaskan akan tetap mengambil langkah tegas secara administratif. Kepala Bidang Penagihan Bapenda Belu, Yohanes Mau Koy, menyatakan akan menyurati Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT serta PT Tureloto Battu Indah untuk menagih hak daerah agar tidak berlarut-larut. (@anafunan)













