Transparansi Dana Pendidikan Diuji: Polresta Manado Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 5
Manado, Fajaraktual.com
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 5 Manado untuk Tahun Anggaran 2024. Laporan tersebut berasal dari LSM Gerakan Independen Bersama Azas Rakyat (KIBAR), menunjukkan sinergi nyata antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas anggaran pendidikan.

Tindak lanjut ini tertuang dalam surat resmi Polresta Manado Nomor: B/../X/2025/Reskrim, tertanggal 16 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Ketua LSM KIBAR, Alfrets Ingkiriwang, sebagai pelapor. Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Muhammad Israil, S.I.K., M.H., disebutkan bahwa penyidik telah melakukan penelitian awal terhadap materi aduan yang disampaikan pada 29 September 2025.
“Berdasarkan hasil penelitian atas materi pengaduan tersebut, perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS SMK Negeri 5 Manado Tahun Anggaran 2024 ditindaklanjuti dengan tugas pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait,” bunyi petikan surat tersebut.
Hal ini mempertegas komitmen Polresta Manado dalam menanggapi setiap laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut sektor pendidikan wilayah yang seharusnya steril dari praktik penyimpangan anggaran.
Sebagai dasar hukum penyelidikan, Polresta Manado telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.gas/92/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, yang menugaskan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan dokumen pendukung.
Pihak pelapor diminta untuk melakukan koordinasi langsung dengan penyidik yang ditunjuk, Brigpol Ivan Sitorus, S.H., guna menyerahkan data tambahan atau dokumen relevan yang dapat memperkuat proses penyelidikan.
Tembusan surat tersebut turut disampaikan kepada Kapolda Sulawesi Utara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, serta Kapolresta Manado—menandakan seriusnya atensi jajaran kepolisian terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOS.
Keterlibatan LSM KIBAR dalam pelaporan ini menjadi catatan penting atas meningkatnya partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan dana negara, khususnya di sektor pendidikan. Ketua LSM KIBAR, Alfrets Ingkiriwang, menilai transparansi dan akuntabilitas anggaran BOS harus menjadi standar mutlak, bukan sekadar slogan.
“Dana BOS adalah hak siswa, bukan celah korupsi. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah digunakan untuk mendukung kualitas pendidikan, bukan memperkaya segelintir oknum,” tegas Alfrets. Sabtu (18/10/2025)
Upaya Polresta Manado untuk menindaklanjuti laporan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola di sektor pendidikan. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana BOS tidak hanya bertujuan untuk memberi efek jera, tetapi juga memastikan terciptanya lingkungan belajar yang sehat dan bersih dari praktik koruptif.
Ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tanggung jawab. Terlebih, dana BOS bukan hanya soal angka dalam APBN, tetapi masa depan generasi bangsa.
(Ivan)













