AMBON – Fajaraktual.com 12 JANUARI 2026
Tim Pengacara (TP) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) periode 2017-2022, Petrus Fatlolon (PF), mengajukan permintaan resmi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon agar membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permintaan ini disampaikan dalam sidang perlawanan yang digelar Senin (12/1) di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Nova Laura Sasube beserta dua anggota hakim lainnya.
DAKWAAN CACAT HUKUM DAN MORIL
Ketua Tim Pengacara PF, Dr Fachri Bachmid, SH, MH, menyatakan seluruh dakwaan JPU dianggap tidak cermat, kabur sasaran, dan memiliki cacat hukum karena tidak secara eksplisit merinci keterlibatan PF dalam dugaan korupsi penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi senilai Rp6,2 miliar.
“Kita meminta majelis hakim tidak menyidangkan perkara yang cacat moril. Perkara ini sudah kehilangan legitimasi moral,” tegas Fachri usai sidang. Ia menambahkan bahwa dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai kaidah konstitusional.
TIDAK MENGGUNAKAN HASIL AUDIT BPK
Tim pengacara menegaskan bahwa penetapan tersangka tanpa mempedomani audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan kesalahan fatal. Kejari KKT hanya berpatokan pada audit internal Inspektorat KKT yang tidak memiliki wewenang hukum untuk menghitung kerugian negara.
“Yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan kerugian negara adalah BPK. Jaksa tampaknya memilih jalan pintas dengan menggunakan audit internal yang tidak sah,” jelas Fachri.
TERUNGKAP DUGAAN PEMERASAN Rp10 MILYAR
Ditemukan juga dugaan bahwa sejumlah mantan petinggi Kejari KKT dan Kejati Maluku telah memeras PF senilai Rp10 miliar. Kasus ini tengah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dan akan diberikan sanksi tegas bagi oknum yang bersangkutan.
AJAK HAKIM TERAPKAN KUHAP BARU
Tim pengacara mengajak majelis hakim untuk menunjukkan keberanian dengan menerapkan asas praduga tak bersalah sesuai KUHAP baru.
“Seseorang berhak mendapatkan kehormatan yang layak. Jangan sampai seseorang dikorbankan atas nama kepastian hukum,” pungkas Fachri. Pihaknya berharap proses perkara akan dihentikan dan PF segera dibebaskan.
Reporter ( FA/GD )













