Tim Advokat Petrus Fatlolon: Dakwaan JPU Cacat Sejak Lahir, Melanggar Kaidah Hukum
Ambon, Fajaraktual.com
Tim penasihat hukum mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon mengeluarkan kritik tajam terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Ambon pada hari Rabu. Koordinator Tim Advokat, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan memiliki cacat fatal sejak awal disusun, dengan kesesatan logika dan pelanggaran terhadap kaidah hukum acara. 21/01/2026
Eksepsi Disalahpahami, JPU Tidak Memahami Hukum Acara
Fahri menegaskan bahwa respons JPU terhadap eksepsi yang diajukan menunjukkan ketidakmampuan membedakan antara uji formil dakwaan dan pembuktian materiil. “Eksepsi bukan ajang untuk membuktikan bersalah atau tidaknya terdakwa, melainkan untuk menilai apakah dakwaan layak diperiksa. Sikap JPU yang memaksa dakwaan kabur dibawa ke pokok perkara mencerminkan ketidakpahaman serius terhadap hukum acara pidana,” ujarnya.
Ia mengibaratkan kondisi ini seperti pertandingan tanpa garis lapangan, di mana aturan sengaja diabaikan demi menyelamatkan dakwaan yang lemah.
Audit Inspektorat Dijadikan Dasar, Padahal Dilarang MA
Kesalahan paling krusial menurut tim advokat adalah penggunaan hasil audit Inspektorat sebagai dasar untuk menyatakan kerugian negara. Hal ini dinilai bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang termuat dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016, yang membatasi kewenangan lembaga audit dan menyatakan bahwa Inspektorat tidak memiliki legal standing untuk menetapkan kerugian keuangan negara.
“Mahkamah Agung sudah melarang, namun JPU tetap memaksakan. Jika pondasi dakwaan tidak berwenang, maka dakwaan tersebut cacat sejak lahir,” tegas Fahri.
Status Terdakwa Kabur, Rekomendasi DPR Diduga Disembunyikan
Tim advokat juga menyoroti kekacauan konstruksi hukum dalam dakwaan yang mencampuradukkan peran Petrus sebagai kepala daerah dan pemegang saham BUMD, sehingga membuat terdakwa kehilangan kepastian hukum. Lebih jauh, mereka mengungkapkan bahwa rekomendasi pemeriksaan internal dari Panja Reformasi Penegakan Hukum Komisi III DPR RI belum pernah dibuka secara transparan di persidangan.
“Ketika JPU menolak membuka hasilnya, publik berhak bertanya apa yang disembunyikan. Hal ini memperkuat dugaan cacat serius dalam proses pra-ajudikasi,” jelas Fahri.
Desak Putusan Sela untuk Selamatkan Wibawa Peradilan
Tim advokat menegaskan bahwa melanjutkan persidangan dengan dakwaan bermasalah hanya akan menjadi pemborosan anggaran dan preseden buruk. Mereka mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela, karena membiarkan dakwaan cacat berjalan adalah bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan.
Reporter ( FA/ GD )













