Dana Hibah Pilkada Disorot, Kejari Kotamobagu Sisir Kesbangpol dan Bawaslu
MANADO, FajarAktual.com
Dugaan penyimpangan dana hibah pengawasan Pilkada di Kota Kotamobagu memasuki babak serius. Selasa (20/1/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu turun langsung menggeledah dua institusi strategis: Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu.
Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tak main-main dalam mengusut pengelolaan dana publik yang sejatinya ditujukan untuk menjaga integritas demokrasi lokal.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kotamobagu, Saptono, S.H., sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023–2024.
Kasus ini bermula dari pengajuan dana hibah pengawasan Pilkada senilai Rp10 miliar oleh pihak terkait. Pemerintah Kota Kotamobagu kemudian menyetujui dana sebesar Rp7.664.117.000, sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, dalam perjalanannya, penggunaan dana tersebut diduga menyimpan sejumlah kejanggalan.
Berbekal Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-03/P.1.12/Fd.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026, serta izin resmi dari Pengadilan Negeri Kotamobagu, tim penyidik menyisir berbagai ruangan penting. Di Kantor Bawaslu, dokumen diamankan dari sejumlah divisi, sekretariat, hingga bagian bendahara—area yang berkaitan langsung dengan alur administrasi dan keuangan hibah.
Tak hanya itu, penyidik juga menyoroti dugaan penggunaan sisa dana hibah pada Tahun Anggaran 2025 yang diduga dilakukan tanpa adendum NPHD. Padahal, perubahan atau perpanjangan penggunaan dana hibah secara hukum mensyaratkan adanya kesepakatan tertulis baru.
Dari penggeledahan tersebut, kejaksaan mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diyakini memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pengawasan Pilkada.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Januarius L. Bolitobi S.H., menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami menghimbau seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Penyidikan masih terus bergulir. Publik kini menanti, sejauh mana kasus ini akan membuka tabir pengelolaan dana hibah yang seharusnya menjadi benteng pengawasan demokrasi, bukan justru menyisakan tanda tanya.
(Ivan)













