Minahasa, Fajaraktual.com
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kiawa kembali ditunda. Sidang yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tondano, dengan agenda pembacaan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, resmi ditunda hingga 30 Desember 2025.
Penundaan sidang tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga korban yang telah hadir dan menunggu jalannya persidangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan secara terbuka terkait alasan penundaan sidang.
Keluarga korban berharap Pengadilan Negeri Tondano dan Jaksa Penuntut Umum dapat menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan tidak kembali menunda agenda penting dalam perkara ini, demi rasa keadilan bagi korban.
(***)













