Manado, Fajaraktual.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar Nusantara Merdeka menyuarakan dukungan terhadap desakan pemerhati sosial Nusa Utara, Yusak Walo, yang meminta Gubernur Sulawesi Utara segera mengambil langkah konkret terkait penyaluran bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missah, menyatakan bahwa suara masyarakat yang disampaikan oleh Walo merupakan bentuk keprihatinan yang sah dan patut ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Menurutnya, hingga kini sebagian warga terdampak masih menunggu kepastian bantuan tahap kedua dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Desakan itu beralasan dan sesuai dengan prinsip good governance serta amanat undang-undang. Gubernur Sulut memiliki tanggung jawab moral sekaligus hukum untuk memastikan penanganan bencana berlangsung transparan, cepat, dan tepat sasaran,” ujar Missah di Manado, Senin (3/11/2025).
Missah menjelaskan bahwa kewenangan Gubernur dalam mempercepat penanganan bencana telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi nasional. Di antaranya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 9 dan 12, yang menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam konteks ini, Gubernur berperan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 6 huruf b dan c, yang memberi mandat kepada pemerintah provinsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pasal 9 ayat (1), yang menegaskan kewajiban kepala daerah untuk memastikan terlaksananya kegiatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.
“Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025, warga di Pulau Tagulandang, Siau, dan Biaro membutuhkan kepastian serta rasa aman. Pemerintah harus hadir memberi solusi, bukan membiarkan persoalan administrasi memperlambat penyaluran bantuan,” tegas Missah.
Lebih lanjut, Missah menekankan pentingnya transparansi dalam proses distribusi bantuan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2024 mengenai petunjuk pelaksanaan penyaluran bantuan stimulan perumahan bagi korban bencana.
Ia menegaskan, LSM Kibar Nusantara Merdeka siap berperan aktif dalam mengawal proses klarifikasi dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulut, BPBD, dan Pemerintah Kabupaten Sitaro agar distribusi bantuan berjalan terbuka dan akuntabel.
“Kami berharap Gubernur Sulut dapat segera turun tangan, bukan semata untuk mempercepat bantuan, tetapi juga demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkas Missah.
Erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro sebelumnya menyebabkan ribuan warga harus mengungsi dan mengalami kerusakan tempat tinggal. Sejumlah pihak kini mendesak pemerintah daerah mempercepat penyaluran bantuan tahap kedua agar pemulihan kehidupan sosial ekonomi warga segera terwujud.
(Ivan)













