*Rumah Perempuan TTS dan Kupang Dukung Penuh Proses Hukum Kasus Kematian dr. Icha*
Fajar Aktual. kamis 3 september 2026.
Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Icha menerima tembusan surat resmi dari Rumah Perempuan Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Kupang pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Surat tersebut menjadi bentuk dukungan kelembagaan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Surat dari Sanggar Suara Perempuan ditujukan langsung kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur. Di dalamnya, Rumah Perempuan TTS dan Kupang menyatakan sikap untuk mengawal dan mendukung penegakan hukum secara transparan atas kasus kematian dr. Icha yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Bersama surat resmi, turut dilampirkan siaran pers yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus Rumah Perempuan Kabupaten TTS dan Kabupaten Kupang, Ibu Rambu Atanau Mela. Dalam siaran pers itu ditegaskan bahwa kematian dr. Icha tidak boleh berhenti sebagai berita, melainkan harus dituntaskan secara hukum.
Penerimaan tembusan surat oleh kuasa hukum keluarga menjadi penanda bahwa jejaring organisasi perempuan di NTT mulai bersuara secara kolektif. Dukungan ini diharapkan memperkuat posisi keluarga dalam mencari keadilan.
Pada pukul 22.25 WITA kuasa hukum dr. Icha kepada media Fajar Aktual berdasarkan surat resmi dari Yayasan Sanggar Suara Perempuan yang ditujukan secara resmi kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur.
Rumah Perempuan menyoroti pentingnya proses penyelidikan yang akuntabel dan bebas dari tekanan. Mereka meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan kronologi kejadian. Untuk menghindari bias informasi, kuasa hukum keluarga meluruskan bahwa tanggal kejadian yang benar adalah 13 Juni 2026, bukan 13 Juli 2026 sebagaimana tertulis dalam salah satu poin surat.
Koreksi tanggal ini penting agar proses hukum berjalan pada fakta yang tepat. Kesalahan kecil pada administrasi tidak boleh mengaburkan substansi kasus dan menghambat pencarian kebenaran.
Rumah Perempuan TTS dan Kupang juga mendorong Kapolda NTT untuk membuka ruang komunikasi dengan keluarga dan pendamping hukum. Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci agar publik tidak berspekulasi.
Sebagai lembaga yang selama ini fokus pada advokasi perempuan dan anak, Rumah Perempuan menegaskan komitmennya mendampingi keluarga korban. Pendampingan mencakup aspek hukum, psikososial, hingga pemulihan hak-hak keluarga.
Mereka berharap kasus ini menjadi preseden bahwa setiap tenaga kesehatan dan warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Tidak ada pihak yang boleh kebal hukum dalam kasus yang merenggut nyawa.
Dukungan yang disampaikan juga mendapat sambutan dari sejumlah komunitas masyarakat sipil di Soe dan Kupang. Dengan dikirimkannya surat dan siaran pers ini, Rumah Perempuan TTS dan Kupang menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dr. Icha hingga ada kepastian hukum yang adil bagi almarhumah dan keluarga yang ditinggalkan.
(anafunan)













