*Keluarga dr Icha Kecewa Tiga Tersangka DPRD TTU Tak Ditahan, Laporkan Tim JI Polda NTT ke Mabes Polri*
Fajar Aktual | 2 September 2026
KUPANG — Keluarga dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr. Icha, menyatakan kekecewaan yang mendalam terhadap Tim Joint Investigation Polda NTT. Kekecewaan itu dipicu oleh belum dilakukannya penahanan terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara yang saat ini berstatus nonaktif dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
dr. Icha sebelumnya menjadi sorotan publik NTT setelah kasus yang menimpanya memicu gelombang solidaritas dari tenaga kesehatan dan masyarakat. Penetapan tersangka terhadap tiga legislator TTU beberapa waktu lalu sempat dianggap sebagai titik terang dalam proses hukum.
Namun hingga konferensi pers digelar pada Rabu, 2 September 2026 siang di Kota Kupang, keluarga menilai belum ada langkah konkret lanjutan dari penyidik. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh paman dr. Icha, Fabianus Banase, didampingi kerabat dekat lainnya.
Fabianus menegaskan bahwa keluarga menghormati proses hukum, tetapi tidak dapat menerima jika penetapan status tersangka tidak diikuti dengan tindakan penahanan. Ia menilai hal itu berpotensi menimbulkan keraguan terhadap keseriusan aparat dalam menangani perkara.
“Penetapan tersangka seharusnya diikuti dengan penahanan agar proses penyidikan berjalan efektif. Yang terjadi sekarang justru sebaliknya. Ini membuat kami bertanya, apakah hukum berlaku sama untuk semua warga negara,” ujar Fabianus.
Keluarga khawatir kondisi ini menciptakan persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum. Terlebih para tersangka merupakan pejabat publik yang masih memiliki akses dan pengaruh di daerah. Menurut keluarga, penahanan penting dilakukan untuk mencegah potensi intervensi terhadap saksi maupun barang bukti.
Sebagai langkah tegas, keluarga menyatakan akan melaporkan Tim JI Polda NTT ke Direktorat Propam Mabes Polri. Laporan tersebut akan menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakadilan prosedural dalam penanganan kasus setelah penetapan tersangka.
Selain itu, keluarga juga secara resmi meminta agar seluruh proses penyidikan kasus dr. Icha diambil alih oleh Mabes Polri. Mereka menilai pengambilalihan diperlukan agar penyidikan berjalan lebih independen, transparan, dan bebas dari tekanan lokal.
Upaya lain yang akan ditempuh adalah membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat. Keluarga ingin anggota DPR mengetahui secara langsung bagaimana proses hukum berjalan di daerah, serta meminta pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah aktivis perempuan NTT. Dr. Lanny Koroh, Damaris Tnunay, dan Sarah Lerry Mboeik hadir memberikan dukungan moral kepada keluarga. Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus ini agar menjadi preseden perlindungan bagi tenaga kesehatan dan perempuan.
Secara keseluruhan, keluarga menuntut tiga hal utama. Pertama, penahanan segera terhadap para tersangka. Kedua, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Tim JI Polda NTT. Ketiga, jaminan bahwa proses hukum selanjutnya dilakukan secara akuntabel dan tanpa intervensi.
Keluarga berharap dengan langkah pelaporan ke Propam, permintaan pengambilalihan ke Mabes Polri, dan pengaduan ke DPR RI, maka keadilan bagi dr. Icha dapat ditegakkan. Hingga saat ini pihak Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan.
( anafunan)













