MINAHASA TENGGARA — Fajaraktual.com
Dinamika pembahasan mengenai aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara kembali menjadi perhatian masyarakat. Perbincangan tersebut mengemuka setelah sejumlah narasi beredar melalui media sosial Facebook yang menyebut nama YN dan turut mengaitkannya dengan lingkungan keluarga, termasuk istrinya yang saat ini menjalankan amanah sebagai anggota DPRD.
Munculnya narasi tersebut kemudian mendapat perhatian sejumlah warga di Kecamatan Belang. Mereka menilai kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, termasuk hak masyarakat untuk mengkritisi aktivitas pertambangan, kebijakan pemerintah maupun kegiatan pelaku usaha.
Namun, warga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus disertai tanggung jawab. Kritik hendaknya diarahkan kepada persoalan dan didukung fakta, terutama ketika menyangkut nama baik, kehormatan serta kehidupan pribadi seseorang.
Warga: Kritik Harus Fokus pada Persoalan
Menurut warga, apabila memang terdapat dugaan pertambangan tanpa izin, pelanggaran lingkungan, persoalan tata kelola maupun dugaan penyimpangan lainnya, hal tersebut sebaiknya disampaikan berdasarkan data dan bukti kepada instansi yang berwenang.
Sebaliknya, penyebutan nama seseorang maupun anggota keluarganya tanpa hubungan faktual yang jelas dinilai berpotensi mengaburkan persoalan utama.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, sampaikan berdasarkan bukti. Jangan sampai persoalan pertambangan justru berubah menjadi serangan terhadap pribadi atau keluarga seseorang,” ujar seorang warga Belang.
Warga menilai media sosial memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan opini publik. Sebuah unggahan dapat menyebar dengan cepat dan membentuk persepsi masyarakat sebelum informasi tersebut benar-benar diverifikasi.
Karena itu, masyarakat diminta membedakan antara kritik, dugaan, opini dan fakta hukum. Sebuah tudingan yang beredar di media sosial tidak serta-merta dapat dianggap sebagai fakta atau kesimpulan hukum.
Legalitas Pertambangan Perlu Dibuktikan
Dalam membahas aktivitas pertambangan, masyarakat menilai sejumlah hal perlu diperiksa secara objektif, mulai dari dokumen perizinan, legalitas perusahaan, lokasi kegiatan, batas wilayah, status usaha, dampak lingkungan hingga keterangan dari instansi berwenang.
Prinsip kehati-hatian menjadi penting apabila informasi yang disampaikan mencantumkan nama individu secara langsung.
Publik memang memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Namun, setiap orang juga memiliki hak atas perlindungan kehormatan dan nama baik sesuai ketentuan hukum.
Ketentuan mengenai aktivitas digital dan informasi elektronik juga telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Penerapan ketentuan hukum terhadap sebuah unggahan harus melihat substansi, konteks, unsur perbuatan, waktu kejadian serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberian label seperti “pelaku”, “penjahat”, “ilegal” atau tuduhan lainnya kepada seseorang tidak seharusnya dilakukan secara sembarangan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Status hukum seseorang harus ditentukan melalui mekanisme hukum dan berdasarkan bukti yang diperiksa oleh pihak berwenang.
Perkembangan sistem hukum pidana nasional juga perlu menjadi perhatian, termasuk pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dengan demikian, apabila masyarakat memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran, jalur hukum dapat digunakan untuk menguji kebenaran informasi tersebut melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
Warga Minta Pertambangan Tidak Digeneralisasi
Di sisi lain, warga Belang meminta agar pembahasan mengenai sektor pertambangan tidak digeneralisasi. Tidak semua aktivitas pertambangan dapat langsung dikategorikan sebagai kegiatan ilegal tanpa pemeriksaan terhadap legalitas dan fakta di lapangan.
Bagi sebagian masyarakat, sektor pertambangan menjadi salah satu sumber mata pencaharian. Aktivitas ekonomi tersebut turut memberikan penghasilan bagi pekerja dan menggerakkan usaha masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
“Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari pekerjaan. Penghasilan itu digunakan untuk kebutuhan keluarga dan pendidikan anak. Tetapi tentu kegiatan pertambangan juga harus mengikuti aturan,” kata warga lainnya.
Warga menegaskan dukungan terhadap kegiatan ekonomi tidak berarti mengabaikan hukum. Aktivitas pertambangan tetap harus memenuhi ketentuan perizinan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan dan kewajiban lainnya sesuai regulasi.
Pengusaha Lokal Didorong Buka Lapangan Kerja
Masyarakat juga berharap pemerintah memberikan ruang bagi pengusaha lokal untuk berkembang sepanjang seluruh persyaratan hukum dipenuhi.
Menurut warga, pengusaha lokal yang mampu membuka lapangan pekerjaan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat. Selain menyerap tenaga kerja, kegiatan usaha juga dapat menggerakkan sektor transportasi, perdagangan, jasa dan usaha masyarakat lainnya.
“Kami mendukung pengusaha lokal yang benar-benar membuka lapangan kerja. Tetapi legalitas harus menjadi syarat utama. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” tegas warga.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan kepastian berusaha. Kegiatan yang legal harus mendapatkan kepastian hukum, sementara aktivitas yang terbukti melanggar aturan harus ditindak sesuai ketentuan.
Aparat Diminta Bertindak Berdasarkan Bukti
Masyarakat Belang juga meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan secara objektif terhadap seluruh aktivitas pertambangan.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan data dan bukti. Sebaliknya, kegiatan yang telah memenuhi ketentuan tidak semestinya diperlakukan sama dengan aktivitas yang terbukti ilegal.
Pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, pengecekan batas wilayah, pengawasan lingkungan serta koordinasi antarlembaga terkait.
Pendekatan berbasis data dinilai jauh lebih konstruktif dibandingkan perang narasi di media sosial.
Kritik Tetap Diperlukan sebagai Kontrol Sosial
Warga menilai kritik terhadap pemerintah maupun pelaku usaha tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.
Namun, kritik harus disampaikan secara proporsional dan berdasarkan fakta.
“Kalau memang ada bukti pelanggaran, silakan dilaporkan. Kalau benar ilegal, aparat harus bertindak. Tetapi jangan membawa nama pribadi atau keluarga seseorang apabila tidak ada hubungan yang jelas dengan persoalan,” ujar warga.
Menurut masyarakat, jika persoalan yang diperdebatkan adalah aktivitas pertambangan, maka pembahasan seharusnya fokus pada lokasi kegiatan, legalitas, pengelola, dokumen perizinan, dampak lingkungan serta bukti dugaan pelanggaran.
Penyebutan anggota keluarga atau jabatan seseorang tanpa keterkaitan faktual justru berpotensi menggeser perhatian publik dari persoalan yang sebenarnya.
Masyarakat Butuh Lapangan Kerja dan Kepastian Hukum
Pada akhirnya, masyarakat Belang menginginkan adanya keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan dan penegakan hukum.
Pertambangan yang legal, tertib, aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat patut memperoleh kepastian hukum. Sebaliknya, kegiatan yang terbukti melanggar aturan harus ditindak melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di saat yang sama, hak setiap warga untuk memperoleh perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik juga harus dihormati.
Polemik pertambangan semestinya menjadi momentum untuk menguji fakta, memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan serta memastikan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat.
Perdebatan publik akan lebih bermakna apabila dibangun berdasarkan data, dokumen, kesaksian yang terverifikasi dan mekanisme hukum, bukan melalui tuduhan personal.
Warga Belang pun mengingatkan agar media sosial tidak dijadikan arena penghakiman. Kritik tetap penting, keberanian mengungkap dugaan pelanggaran juga diperlukan, tetapi semuanya harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum, etika, prinsip verifikasi serta penghormatan terhadap hak setiap orang.
Dengan pendekatan tersebut, pembahasan mengenai pertambangan dapat tetap kritis tanpa berubah menjadi serangan personal. Kepentingan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, kepastian usaha, penegakan hukum dan perlindungan nama baik dapat ditempatkan secara objektif.
Redaksi













