*PN Kupang Tolak Praperadilan 3 Anggota DPRD TTU Nonaktif, Penetapan Tersangka Kasus dr. Icha Sah*
Kupang, Fajar Aktual com 6/10/2016
Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan praperadilan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Jantiani Longli Naetasi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan para pemohon dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil.
“Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Para Pemohon; 2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil,” demikian amar putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai alasan para pemohon mengenai tidak relevannya bukti permulaan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka tidak beralasan.
Hakim mengatakan, termohon menetapkan para pemohon sebagai tersangka berdasarkan setidaknya dua alat bukti permulaan yang sah. Perolehan bukti-bukti tersebut juga dinilai tidak terbukti dilakukan secara melawan hukum.
Para saksi, kata hakim, telah diperiksa. Sementara perolehan surat maupun barang bukti dilakukan melalui izin penyitaan yang sah.
Adapun mengenai apakah hasil surat diagnosis psikiater merupakan dampak dari dugaan tindak pidana yang dilakukan para pemohon serta apakah surat tersebut memiliki relevansi, hakim menilai hal itu baru dapat diuji dalam pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Para pemohon juga mempersoalkan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh termohon tanpa persetujuan tertulis Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014. Hakim menilai putusan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota wajib harus memperoleh persetujuan tertulis gubernur.
Menurut hakim, setelah Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengalami perubahan pada 2018 dan 2019. Perubahan tersebut tidak mengadopsi pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut.
Oleh karena itu, menurut hakim, kewajiban pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota dengan meminta izin gubernur hanya bersifat obiter dictum, bukan ratio decidendi.
Hakim juga menerapkan asas lex posterior derogat legi priori, yakni hukum yang baru mengesampingkan berlakunya hukum yang lama.
Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa meskipun Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 bersifat final dan mengikat, seiring waktu putusan tersebut dinilai kehilangan daya mengikatnya dalam konteks ketentuan yang telah diubah.
Alasan lain yang diajukan para pemohon adalah surat penetapan tersangka yang dinilai tidak memuat uraian singkat perkara.
Hakim menilai alasan tersebut juga tidak beralasan. Berdasarkan bukti P-5, P-6, dan P-7 berupa Surat Ketetapan Tersangka Nomor http://S.Tap.Tsk/15, 16, dan 17/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Agustus 2026 atas nama Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, diketahui surat-surat tersebut sama dengan bukti T-101.
Dalam surat ketetapan tersebut, pada angka 1 tercantum identitas tersangka. Pada angka 2 terdapat uraian kronologis perkara tentang dugaan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal hingga korban mengalami gangguan kesehatan berupa depresi berat.
(@anafunan)













